Panduan Daftar Uji Kompetensi Perpajakan UKP dan USKP

Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dapat diakses melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan. Untuk mengikuti ujian, peserta perlu menyelesaikan beberapa tahapan pendaftaran secara daring, mulai dari membuat akun, melengkapi profil, mengunggah dokumen, hingga mengonfirmasi pendaftaran dan memantau jadwal ujian. 

Proses pendaftaran dilakukan melalui portal yang dikelola oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (PUSBIN JFPM), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Agar tidak melewatkan tahapan penting, peserta perlu mengikuti prosedur berikut. 

1. Mengakses Laman Sertifikasi Kementerian Keuangan 

 

Langkah pertama adalah membuka portal sertifikasi Kementerian Keuangan melalui browser. Laman ini digunakan untuk mengakses program sertifikasi, melengkapi profil, melakukan pendaftaran, dan memantau status pengajuan. 

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan: 

Peserta yang belum memiliki akun SSO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Sementara itu, peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung melanjutkan ke proses login. 

2. Membuat Akun SSO KemenkeuID 

 

Peserta yang belum memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan wajib membuat akun KemenkeuID. Akun ini digunakan untuk masuk ke portal sertifikasi dan melanjutkan proses pendaftaran ujian. 

Pada halaman login SSO, pilih opsi Daftar Sekarang! untuk membuka formulir pendaftaran. Peserta perlu mengisi informasi identitas dengan benar dan menggunakan alamat Gmail aktif sebagai username. 

Tahapan pembuatan akun meliputi: 

  • Isi nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  • Masukkan alamat Gmail aktif yang akan digunakan sebagai username. 
  • Buat password dan masukkan kembali pada kolom konfirmasi. 
  • Klik tombol Daftar. 
  • Periksa email dari kemenkeuid@kemenkeu.go.id dengan subjek “Konfirmasi Pendaftaran KemenkeuID”. 
  • Klik tombol Selesaikan Pendaftaran Saya untuk mengaktifkan akun. 

Peserta perlu memperhatikan bahwa satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSO. Selain itu, tautan konfirmasi email hanya berlaku selama satu jam. Oleh karena itu, aktivasi akun sebaiknya segera dilakukan setelah email diterima. 

3. Login ke Laman Sertifikasi 

 

Setelah akun KemenkeuID berhasil diaktifkan, peserta dapat masuk ke portal sertifikasi untuk melanjutkan proses pendaftaran. Tahap ini tidak perlu diulang bagi peserta yang sudah memiliki akun SSO aktif. 

Langkah-langkah login adalah sebagai berikut: 

  • Kembali ke https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/. 
  • Klik tombol Masuk dengan SSO Kemenkeu. 
  • Masukkan alamat email yang terdaftar sebagai username. 
  • Masukkan password akun KemenkeuID yang telah diaktivasi. 

Setelah berhasil login, peserta dapat melanjutkan ke tahap pengisian profil dan pengunggahan dokumen persyaratan. 

Baca Juga: Perbedaan Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak

4. Melengkapi Profil dan Mengunggah Dokumen 

 

Peserta perlu melengkapi profil sebelum mengajukan verifikasi. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung karena akan diperiksa oleh panitia. 

Untuk mengakses halaman profil, buka menu profil di sudut kanan atas, pilih Dashboard, kemudian klik Lengkapi Profil dan Edit Profile. 

Informasi yang perlu dilengkapi mencakup: 

  • Identitas diri: nama lengkap, NIK, NPWP, nomor paspor jika ada, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir. 
  • Kontak dan alamat: alamat email, nomor telepon, dan alamat lengkap. 
  • Dokumen pendukung: pasfoto ukuran 4 × 6, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ijazah terakhir. 

Pasfoto harus menggunakan latar belakang putih, menampilkan setengah badan, serta memperlihatkan wajah dan badan yang menghadap lurus ke depan. Peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah sesuai dan dapat dibaca dengan jelas sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. 

5. Melakukan Uji Pencocokan Wajah 

 

Setelah profil dan dokumen dilengkapi, peserta perlu menjalani uji pencocokan wajah atau face recognition. Sistem akan mencocokkan foto referensi yang telah diunggah dengan tangkapan kamera secara langsung. 

Tahap ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian wajah peserta dengan foto yang digunakan dalam profil. Berikut prosedurnya: 

  • Posisikan wajah tepat di depan kamera. 
  • Pastikan pencahayaan terang dan merata. 
  • Klik tombol Verifikasi Sekarang. 
  • Jika hasil menunjukkan Cocok atau Kecocokan Ditemukan, klik tombol Simpan. 

Untuk meminimalkan kegagalan, pastikan hanya ada satu wajah yang terdeteksi kamera. Penampilan wajah saat verifikasi langsung juga perlu konsisten dengan foto referensi yang telah diunggah. 

6. Mengajukan Verifikasi Profil 

 

Setelah data diri, dokumen, dan verifikasi wajah selesai, peserta dapat mengajukan verifikasi profil kepada panitia. Profil harus dinyatakan valid atau terverifikasi sebelum peserta melanjutkan ke pemilihan program sertifikasi. 

Sebelum mengajukan verifikasi, periksa kembali seluruh informasi untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan atau data yang belum lengkap. 

Proses pengajuan dilakukan melalui langkah berikut: 

  • Klik tombol Ajukan Verifikasi di sudut kanan atas halaman. 
  • Baca pesan konfirmasi yang muncul. 
  • Klik Ya, Ajukan untuk mengirimkan permohonan. 
  • Tunggu hingga panitia menyelesaikan pemeriksaan dan status profil dinyatakan terverifikasi atau valid. 

Penting: Setelah pengajuan verifikasi dilakukan, profil akan dikunci dan tidak dapat diedit. Karena itu, pastikan seluruh informasi sudah benar sebelum mengonfirmasi pengajuan. 

7. Memilih Program dan Mengonfirmasi Pendaftaran Ujian 

 

Setelah profil terverifikasi, peserta dapat memilih program sertifikasi melalui halaman Home atau menu Kegiatan. Cari program yang sesuai dengan ujian yang ingin diikuti, kemudian klik Daftar Sekarang. 

Panduan PUSBIN JFPM-BPPK memberikan contoh program Uji Kompetensi Perpajakan Tingkat A Periode 1 Tahun 2026. Ketersediaan program dan periode ujian perlu diperiksa langsung melalui portal sertifikasi. 

Setelah memilih program, peserta perlu menyelesaikan tiga tahap konfirmasi pendaftaran berikut: 

  • Pertama, konfirmasi profil. Tinjau data profil yang telah terverifikasi. Jika informasi sudah sesuai, klik Lanjut. 
  • Kedua, memilih jadwal. Pilih lokasi atau metode pelaksanaan ujian yang tersedia. Dalam contoh pada panduan, metode pelaksanaan yang ditampilkan adalah daring (online). 
  • Ketiga, ringkasan dan finalisasi. Periksa kembali ringkasan kegiatan, pastikan informasi yang tercantum sudah sesuai, lalu klik Konfirmasi Pendaftaran. 

Pada tahap ini, peserta perlu memastikan program dan jadwal yang dipilih sudah benar. Pilihan jadwal dan metode pelaksanaan mengikuti informasi yang tersedia pada portal untuk periode pendaftaran terkait. 

8. Memantau Status Pendaftaran hingga Ruang Ujian Tersedia 

 

Setelah konfirmasi pendaftaran selesai, peserta perlu memantau perkembangan pengajuan melalui menu Aktivitas & Hasil, kemudian pilih Pendaftaran Saya. Menu ini menampilkan proses pendaftaran mulai dari pengajuan hingga persetujuan akhir dan ketersediaan ruang ujian. 

Terdapat tiga tahap utama yang perlu diperhatikan: 

  • Pengajuan Pendaftaran: formulir dan data peserta telah dikirimkan. Pada tahap ini, peserta memperoleh nomor registrasi resmi. 
  • Persetujuan Akhir: pendaftaran menunggu pemeriksaan akhir dan persetujuan dari panitia. 
  • Ruang Ujian: ruang ujian terbuka secara otomatis setelah status pendaftaran menjadi Approved. Bagian ini memuat Kartu Ujian yang berisi jadwal dan tautan pertemuan untuk pelaksanaan ujian. 

Peserta perlu memantau status secara berkala dan tidak menganggap pendaftaran telah disetujui hanya karena nomor registrasi sudah diterbitkan. Pastikan persetujuan akhir telah diperoleh dan Kartu Ujian sudah tersedia agar informasi pelaksanaan ujian dapat diketahui. 

Jika mengalami kendala selama proses pendaftaran, peserta dapat menghubungi layanan bantuan melalui kana berikut: 

Baca Juga: Perubahan Penting dalam PMK 55/2026 bagi Konsultan Pajak

FAQ Seputar Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak 

1. Di mana mendaftar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak? 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal sertifikasi Kementerian Keuangan di https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/. 

2. Apa syarat dokumen untuk mendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak? 

Peserta perlu menyiapkan pasfoto ukuran 4 × 6 berlatar belakang putih, KTP, dan ijazah terakhir, serta melengkapi data identitas pada profil. 

3. Apakah pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak harus menggunakan akun KemenkeuID? 

Ya. Peserta perlu login menggunakan akun SSO KemenkeuID. Jika belum memiliki akun, peserta harus mendaftar dan mengaktifkannya terlebih dahulu. 

4. Bagaimana cara mengetahui status pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak? 

Peserta dapat membuka menu Aktivitas & Hasil, lalu memilih Pendaftaran Saya untuk memantau status pengajuan hingga persetujuan akhir. 

5. Bagaimana cara menghubungi panitia jika mengalami kendala pendaftaran? 

Peserta dapat mengirimkan pertanyaan melalui email uskp@kemenkeu.go.id pada hari Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News