Penerapan Kebijakan Royalti Penggunaan Lagu

Pemerintah Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengesahkan peraturan atau kebijakan baru terkait dengan royalti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan pada tanggal 30 Maret 2021 silam.

Tujuan disahkannya kebijakan yang mengatur mengenai royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini adalah untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak yang terkait dengan hak ekonomi atas lagu dan/atau musik. Tak hanya itu, pengesahan kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan royalti hak cipta atas pemanfaatan produk yang terkait di bidang musik supaya setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial dapat dikenakan royalti atas hak cipta.

Secara umum, royalti memiliki pengertian sebagai imbalan yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan suatu hak cipta atau produk secara komersial. Dan bagi setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial diharuskan untuk membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dan dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Yang dimaksudkan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan terkait bidang lagu atau musik yang bertugas untuk menarik dan mendistribusikan royalti yang telah dibayarkan oleh para pelaku layanan publik atas hak ekonomi pencipta dan pemiliki hak terkait di bidang lagu atau musik.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) telah dijabarkan beberapa bentuk layanan publik yang bersifat komersial seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, pub, kafe, bistro, bar, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel lainnya
  14. Usaha karaoke.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana memiliki wewenang di bidang lagu atau musik dapat mengakses pusat data lagu atau musik sebagai pedoman atau dasar pengenaan royalti nantinya. Pusat data lagu atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan akan dilakukan juga pembaharuan akan data-data yang ada secara berkala setiap 3 bulan (tiga bulan) atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Data-data yang ada dalam pusat data lagu atau musik, yaitu memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait yang dapat juga berasal dari e-hak cipta yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan.

Dan setiap orang yang melakukan penggunaan atau pemanfaatan atas lagu atau musik yang telah terdaftar dalam pusat data lagu atau musik secara komersial, diwajibkan untuk mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki wewenang di bidang lagu atau musik.

Setelah mengajukan lisensi hak cipta, maka Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya akan menghimpun royalti yang dikenakan atas penggunaan hak cipta tersebut dan kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan laporan penggunaan data lagu. Selain didistribusikan, royalti yang dihimpun sebagian besar nantinya akan digunakan untuk membiayai dana operasional dan dana cadangan.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa akan diberikan keringanan atas tarif royalti yang dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial. Keringanan atas tarif royalti yang diberikan nantinya akan ditetapkan oleh menteri.