Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan sebuah target bahwa dimulai dari bulan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik atas jasa dan barang yang berasal dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai dengan besaran 10 persen. Ia berpendapat bahwa pada Juli 2020, ditargetkan sudah terdapat perusahaan luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai. Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa untuk pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang mengusahakan komunikasi dengan para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki keadaan di luar wilayah pabean Indonesia tersebut terkait dengan tingkat persiapan mereka untuk memungut, menyetor dan juga melakukan pelaporan pajak pertambahan nilai yang dipungut. Pemungutan pada PPN oleh para subjek pajak luar negeri dari kegiatan pembelian barang atau jasa yang memiliki asal dari luar negeri yang dilakukan dalam perdagangan melalui sistem elektronik tersebut terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No.48 tahun 2020.
Adapun dasar dari pengenaan pajak tersebut adalah sejumlah nilai yang berupa uang yang dibayar oleh konsumen atau pembeli barang atau penerima jasa, dan hal tersebut tidak termasuk PPN yang dipungut. Sedangkan, dalam pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk tersebut adalah perusahaan yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, salah satunya adalah nilai transaksi yang melebihi besaran tertentu dan jumlah dari pengakses yang melebih jumlah tersebut dalam waktu 12 bulan. Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan pengaturan tentang tata cara penunjukkan pemungut, proses pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak pertambahan nilai dari pemanfaatan barang yang terkena pajak yang tidak mempunyai wujud dan / atau jasa kena pajak yang memiliki asal dari luar daerah Indonesia melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam pasal 6 yang terdapat di dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa besaran dari jumlah PPN yang dilakukan pemungutan adalah 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Tetapi, pada sisi lain, DPR memberikan pernyatan pada pajak pertambahan nilai yang berjumlah sebesar 10 persen tersebut terhadap produk digital seperti Netflix, Zoom, Spotify sampai dengan permainan daring dapat memberikan tekanan pada pemerintah. Kebijakan tersebut bahkan diberikan seubah anggapan akan dapat menimbulkan dampak negatif dan akan memberikan kerugian pada negara. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan memberikan pernyatan bahwa terdapat sejumlah poin yang menjadi sebuah persoalan di dalam PMK 48/2020 yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020 nanti. Tidak hanya itu, pemerintah harus lebih berhati – hati dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan pajak digital. Ia memberikan peringatan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan masalah yang berupa penerapan hal-hal lain dari negara lain yang lebih besar dan memberikan dampak negatif bagi negara Indonesia.








