Penerimaan Bea Cukai Naik 42,1 Persen, Ini Alasannya

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia mengubah banyak hal serta berdampak pada kinerja kerja sendi kehidupan. Permasalahan ekonomi dan sosial mulai bermunculan. Di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi, bea cukai berhasil mencetak sebuah prestasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat mulai Januari hingga Februari 2021, penerimaan pajak nasional dari pajak bea cukai dan konsumsi akan mencapai peningkatan tahunan sebesar 42%.

Menurut catatan, nominal realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 35,6 triliun lebih tinggi dari Rp25,1 triliun pada Januari-Februari 2020. Jumlah pemasukan dari kepabeanan dan cukai telah mencapai 16,6 persen dari target pagu di APBN 2021 yaitu Rp215 triliun.

“Pendapatan kami tumbuh 0,7 persen. Tahun lalu, sebelum Februari dan sebelum pandemi, penerimaan negara menyusut 0,1 persen,” kata Menteri, Selasa (23/03).

Penerimaan perpajakan tumbuh 1,7 persen dari tahun lalu (Rp 178,6 triliun). Kenaikan tersebut didukung kenaikan pendapatan bea dan cukai yang mencapai Rp 35,6 triliun atau tumbuh 42,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap perpajakan menghasilkan pertumbuhan pajak sebesar 10,7 persen pada Februari, dibandingkan dengan kontraksi Januari sebesar 4,25 persen, ”kata Menteri.

Pemerintah telah membuat keputusan resmi untuk menaikkan cukai hasik tembakau di Indonesia sebesar 12,5% yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2021. Bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, namun hal ini juga dilakukan untuk mengurangi prevalensi perokok di tanah air.

Selain cukai tembakau, cukai ethil alkohol menyumbang Rp20 miliar, MMEA Rp790 miliar, denda administrasi cukai Rp10 miliar, dan cukai lainya Rp10 miliar. Sedangkan penerimaan yang masih ditunggu tunggu yaitu cukai plastik yang sampai saat ini masih kosong.

Keadaan ini berbanding terbalik dengan angka penerimaan Pajak Penghasilan atau PPh yang merosot. Ini dikarenakan banyaknya pengangguran selama pandemi berlangsung. Menurut Badan Pusat Statistik, pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat besar terhadap 29,12 juta penduduk usia kerja, yang dimana 2,56 juta diantaranya menjadi pengangguran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim penerimaan pajak penghasilan (PPh) khususnya Pasal 21 atau pajak karyawan mengalami penurunan hingga 6,05% year on year (yoy) atau lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 0,93%. Hal ini merupakan dampak dari meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Pemberian insentif fiskal PPh 21 menjadi salah satu faktor merosotnya angka penerimaan PPh 21. Insentif  tersebut memiliki mekanisme pajak ditanggung pemerintah yang artinya perusahaan yang mendapatkan insentif tidak perlu membayar pajak karyawan. Selain pemberian insentif PPh 21, UMKM juga mendapatkan insentif serupa dengan pemberian PPh Final UMKM, akan dilakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), angsuran sebesar 50% PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh  22 Impor.