Penerimaan Negara Menurun

Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan dengan sangat pesimistis. Tercatat bahwa penerimaan pajak minus 14 persen year-on-year atau di luar dari ekspektasi pemerintah yang telah melakukan penetapan bahwa penurunan akan terjadi pada kisaran minus 10 persen. Adapun penyebab dari turunnya penerimaan pajak tersebut adalah dikarenakan kontraksi ekonomi yang cukup dalam dan juga penurunan kinerja secara signifikan pada sejumlah indikator perekonomian pada tiga bulan kedua tahun ini.

 

Data dari perekonomian pada kuartal kedua tahun 2020 ini memperlihatkan adanya perkembangan yang dapat dikatakan tidak menggembirakan. Adapun perkembangan tersebut adalah sebesar minus 5,32 persen yang pada awalnya pemerintah menetapkan target agar catatan ekonomi berada pada kisaran minus 4,3 persen. Jika dilihat dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi pada produk domestik bruto sebesar 57,85 persen yang justru membuat pencatatan angka menjadi -5,51 persen. Pada sisi lain, di lapangan usaha, industri pengolahan secara year-on-year pada kuartal kedua tahun 2020 ini berada pada angka minus 6,19 persen. Rontoknya konsumsi dan manufaktur tersebut turut memberikan pengaruh pada kinerja penerimaan pajak sampai dengan Juni 2020. Hal tersebut dikarenakan konsumsi mempunyai keterkaitan yang dapat dikatakan erat dengan daya beli dan penerimaan pajak pertambahan nilai.

 

Data dari Kementerian Keuangan pada bulan Juni 2020 memberikan konfirmasi tentang terjadinya perlambatan ekonomi. Dengan terjadinya penurunan pada tingkat konsumsi atau daya beli telah memberikan dampak pada setoran PPN ke pemerintah dengan jumlah yang tercatat minus 10,6 persen. Tidak hanya itu, pajak penghasilan korporasi juga terkena dampaknya, karena sesuai dengan data Kementerian Keuangan pada bulan Juni 2020 tercatat mengalami perkembangan minus 22,47 persen. Dengan terjadinya penurunan tersebut pihak Kementerian Keuangan dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga tidak memberikan respon mengenai permasalahan tersebut.

 

Walaupun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan 16 perusahaan asing untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan jasa digital yang diperjual belikan di Indonesia. Pemungutan pajak digital perusahaan asing yang melakukan operasinya di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 yang diluncurkan pada tanggal 5 Mei lalu. Peraturan tersebut merupakan sebuah turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan pengaturan terkait tentang Kebijakan Keuangan Negara Pasal 4 ayat 1 poin b yang menyatakan bahwa kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termasuk salah satu kebijakan perpajakan yang ditetapkan. Sulit untuk memungkiri bahwa penerimaan pajak akan kembali naik walaupun mendapatkan dorongan dari penerimaan PPN dari transaksi digital yang berasal dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, tidak sedikit dari para pengamat ekonomi yang memiliki keyakinan bahwa ekonomi Indonesia akan sulit untuk dapat mencapai angka positif pada tahun ini