Penerimaan Pajak Naik Berkat PPN Dalam Negeri

Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak mengalami kenaikan sebesar 13,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Realisasi penerimaan pajak dari periode Januari sampai September 2021 sudah mencapai Rp 850,1 triliun atau setara 69,1% dari target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini yang sebesar Rp 1.229,59 triliun. Ia berpendapat, angka penerimaan pajak semakin menunjukan tekanan pandemi Covid–19 yang semakin berkurang.

“Apabila kita lihat semua komponen pajak sedang mengalami perbaikan dan sejauh ini kita lihat yang terbesar tentu saja PPN dalam negeri,” katanya dalam konferensi pers Senin (25/10/2021).

PPN dalam negeri berkontribusi sebesar 24,22% terhadap penerimaan pajak dan mengalami pertumbuhan 13,9%. Tidak seperti periode yang sama pada tahun lalu (2020), dimana PPN dalam negeri mengalami penurunan sebesar 9,4%. Sri Mulyani mengatakan PPN dalam negeri menggambarkan akselerasi cycle recovery walaupun Indonesia sedang dihadapi kondisi tidak mudah dengan naiknya varian delta dan kasus COVID-19 awal tahun.

Sedangkan PPN impor memberikan kontribusi sebesar 15,69% dan mengalami pertumbuhan 29,5%. Sebelumnya, periode yang sama tahun lalu mengalami penurunan sebesar 30,4%.

Untuk PPh Badan, memberikan kontribusi sebesar 15,10% dan mengalami kenaikan sebesar 7% dari yang sebelumnya minus 30,4%. Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan PPh Badan ini dikarena sektornya kuat kembali sesudah pulih dan tidak lagi mengalami insentif.

Pajak lainnya yang memiliki kontribusi yang besar adalah PPh 21 dengan kontribusi sebesar 12,81% dan pertumbuhan sebesar 2,3%. Awalnya pajak satu ini mengalami kontraksi sebesar 4,5% namun kembali positif setelah pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan. Lalu ada PPh Final dengan kontribusi sebesar 9,51% dengan pertumbuhan 0,9% dari minus 7%.

“Penerimaan pajak yang kontribusinya terbesar adalah PPN dalam negeri dan PPN impor. Kedua PPN ini menunjukan pemulihan yang kuat. Lalu, PPh badan juga mengalami recovery karena tahun lalu berat sekali,” ucapnya.

Untuk sektor yang mengalami pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi adalah sektor pertambangan sebesar 38,4%. Selanjutnya ada sektor perdagangan dengan pertumbuhan sebesar 20,3%. Untuk sektor informasi dan komunikasi tumbuh sebesar 17,7%. Sedangkan untuk industri pengolahan tumbuh 13,7%. Kedua terakhir yaitu sektor transportasi dan pergudangan yang sama-sama tumbuh sebesar 5%.