Pengajuan Restitusi Bea Cukai Kini Bisa Online lewat CEISA

Pemerintah menghadirkan kemudahan baru dalam layanan kepabeanan dan cukai. Melalui PMK 153/2023, proses pengembalian penerimaan negara (restitusi) kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem CEISA. 

Digitalisasi ini membuat proses pengajuan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien bagi pengguna jasa. 

Apa Itu Restitusi Bea Cukai? 

Restitusi bea dan cukai adalah pengembalian kelebihan penerimaan negara yang terjadi akibat kondisi tertentu, seperti kesalahan penetapan atau adanya keputusan yang mengubah kewajiban pembayaran. 

Berdasarkan PMK 153/2023, restitusi dapat diberikan apabila kelebihan pembayaran terjadi karena: 

  • Penetapan pejabat bea dan cukai (misalnya SPTNP, SPPBK, SPKPC, dan SKP-FPBM); 
  • Penetapan Direktur Jenderal (SPKTNP, SPKPBK, atau keputusan keberatan); 
  • Keputusan pejabat bea dan cukai, Direktur Jenderal, atau Menteri Keuangan (misalnya keputusan pembebasan/keringanan bea masuk, pembebasan cukai, pembatalan pemberitahuan pabean, atau tanda bukti perusakan pita cukai); 
  • Kesalahan tata usaha berupa bukti penerimaan negara; 
  • Putusan badan peradilan pajak. 

Restitusi dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal dokumen dasar pengembalian diterbitkan. Namun, permohonan harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum batas waktu tersebut berakhir. 

Baca Juga: Ketentuan Restitusi Cukai Terbaru dalam PMK 113/2025

Cara Mengajukan Restitusi Bea Cukai lewat CEISA 

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa pengajuan pengembalian kini dapat dilakukan 100% secara daring melalui portal.beacukai.go.id. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Membuat surat permohonan restitusi yang dibubuhi meterai elektronik; 
  • Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai bukti pembayaran; 

Melampirkan dokumen pendukung, antara lain: 

  • Identitas pemohon; 
  • Akta perusahaan (jika diajukan badan hukum); 
  • Bukti kepemilikan rekening aktif; 
  • Dokumen lain sesuai jenis dokumen dasar pengembalian; 
  • Mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem CEISA. 

Permohonan dapat diajukan oleh: 

  • Orang perseorangan; atau 
  • Pihak yang namanya tercantum dalam akta perusahaan apabila diajukan oleh badan hukum. 

Berapa Lama Proses Restitusi? 

Bea Cukai juga menetapkan standar waktu penyelesaian sebagai bentuk kepastian layanan. 

Di Bea Cukai Soekarno-Hatta: 

  • Permohonan diproses maksimal 20 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap; 
  • Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai (SPMKBC) diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak keputusan terbit. 

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Priok menetapkan durasi layanan sebagai berikut: 

  • Penelitian formil maksimal 30 hari sejak permohonan diajukan melalui CEISA; 
  • Keputusan atau surat penolakan terbit maksimal 20 hari kerja setelah dokumen lengkap; 
  • SPMKBC diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak keputusan diterbitkan. 

Janji layanan pengembalian penerimaan negara ini mulai berlaku sejak 3 Februari 2026. 

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Audit Restitusi Pajak Jumbo

FAQ Seputar Restitusi Bea dan Cukai lewat CEISA 

1. Apa itu restitusi bea dan cukai? 

Restitusi bea dan cukai adalah pengembalian kelebihan penerimaan negara yang terjadi karena kesalahan penetapan, keputusan pejabat berwenang, kesalahan administrasi, atau putusan badan peradilan pajak. 

2. Apakah restitusi bea dan cukai bisa diajukan secara online? 

Ya. Berdasarkan PMK 153/2023, pengajuan restitusi kini dapat dilakukan 100% secara online melalui sistem CEISA di portal resmi Bea Cukai. 

3. Siapa yang bisa mengajukan restitusi bea dan cukai? 

Permohonan dapat diajukan oleh orang perseorangan atau oleh perwakilan badan hukum yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. 

4. Apa saja syarat pengajuan restitusi bea dan cukai? 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan bermeterai elektronik, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), identitas pemohon, akta perusahaan (jika badan hukum), bukti rekening aktif, serta dokumen pendukung sesuai jenis pengembalian. 

5. Berapa lama proses restitusi bea dan cukai? 

Waktu penyelesaian berbeda di tiap kantor pelayanan, namun secara umum proses keputusan dapat memakan waktu sekitar 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, dan penerbitan SPMKBC maksimal 15–30 hari kerja setelah keputusan terbit. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News