Pengaruh Trading Saham terhadap Omzet PPh Final UMKM 0,5%

Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi maupun pelaku UMKM yang menjalankan usaha sembari aktif melakukan trading saham. Kondisi ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah nilai penjualan saham di bursa efek perlu digabungkan dalam perhitungan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar untuk menentukan kelayakan penggunaan skema PPh Final 0,5%? 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan terbaru terkait fasilitas PPh Final UMKM. Untuk memahaminya, penting melihat terlebih dahulu filosofi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dalam sistem perpajakan Indonesia. 

PPh Final Tidak Hanya Berlaku atas Penghasilan dari Modal 

Menurut penjelasan Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rahmatullah Barkat, yang disampaikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax, pengenaan PPh Final tidak selalu didasarkan pada jenis penghasilan yang diterima. 

Beberapa sektor usaha tertentu juga dikenakan PPh Final karena karakteristik kegiatan usahanya, antara lain: 

  • Jasa konstruksi. 
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan. 
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 
  • Transaksi penjualan saham di bursa efek. 

Khusus untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilannya telah dikenakan PPh Final sebesar 0,1% sesuai ketentuan PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997. 

Mengapa Trading Saham Dapat Dipandang sebagai Kegiatan Usaha? 

Seiring berkembangnya pasar modal, aktivitas trading saham tidak lagi selalu identik dengan investasi pasif yang bertujuan memperoleh dividen. 

Dalam praktiknya, banyak trader melakukan transaksi secara aktif untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham dalam jangka pendek. Bahkan, aktivitas tersebut memiliki karakteristik yang mirip dengan kegiatan usaha. 

Beberapa karakteristik trading saham yang menunjukkan unsur kegiatan usaha, antara lain: 

  • Dilakukan secara berulang dan berkelanjutan. 
  • Memiliki frekuensi transaksi yang tinggi. 
  • Menggunakan strategi tertentu, baik analisis teknikal maupun fundamental. 
  • Bertujuan memperoleh keuntungan dari capital gain. 
  • Memerlukan pengelolaan modal, waktu, dan teknologi secara terencana. 

Dengan karakteristik tersebut, aktivitas trading saham dapat dipandang sebagai bentuk kegiatan usaha di bidang perdagangan efek yang secara substansi memiliki kesamaan dengan sektor usaha lain yang dikenai PPh Final tersendiri. 

Baca Juga: Omzet Suami-Istri Kini Digabung, Apa Dampaknya bagi UMKM?

Apakah Omzet Trading Saham Digabung dalam Batas Rp4,8 Miliar? 

Dalam konteks pengujian batas peredaran bruto untuk fasilitas PPh Final 0,5%, terdapat pandangan bahwa omzet trading saham perlu diperhitungkan dalam agregasi omzet usaha. 

Alasannya, pengujian batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh). 

Dengan demikian, nilai transaksi dari kegiatan trading saham dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari peredaran bruto ketika menguji apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat menggunakan skema PPh Final 0,5%. 

Namun, perlu dipahami bahwa penggabungan omzet tersebut hanya bertujuan untuk menguji batas kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM. 

Mengapa Aturannya Berbeda dengan Ketentuan PKP? 

Sebagian pihak berpendapat bahwa trading saham bukan kegiatan usaha karena tidak diperhitungkan dalam pengujian omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP). Padahal, ketentuan PPh dan PPN memiliki dasar hukum serta ruang lingkup yang berbeda. 

Untuk status PKP, penghitungan omzet mengacu pada ketentuan: 

  • UU PPN. 
  • PMK Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. 
  • PMK Nomor 164 Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut, penghitungan omzet PKP didasarkan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN secara tegas menyatakan bahwa surat berharga, termasuk saham, bukan merupakan objek PPN. 

Karena itu: 

  • Nilai transaksi saham tidak diperhitungkan sebagai penyerahan BKP atau JKP. 
  • Omzet trading saham tidak menjadi dasar pengujian kewajiban PKP. 
  • Ketentuan batas omzet PKP tidak dapat disamakan dengan ketentuan batas omzet dalam PPh Final UMKM. 

Apakah Akan Terjadi Pajak Berganda? 

Wajib Pajak tidak perlu khawatir terjadi pengenaan pajak berganda atas penghasilan dari trading saham. Hal ini karena: 

  • Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek telah dikenakan PPh Final tersendiri sebesar 0,1%. 
  • Penggabungan omzet trading saham hanya digunakan untuk menguji batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. 
  • PPh Final 0,5% tidak dikenakan kembali atas omzet yang berasal dari transaksi saham. 

Apabila Wajib Pajak masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final 0,5%, tarif tersebut hanya dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha lain yang belum dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri. 

Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026

FAQ Seputar Trading Saham dan PPh Final 0,5% 

1. Apakah trading saham termasuk kegiatan usaha? 

Ya, dalam kondisi tertentu trading saham dapat dipandang sebagai kegiatan usaha karena dilakukan secara aktif, berulang, dan bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga saham (capital gain). 

2. Apakah omzet trading saham dihitung dalam batas Rp4,8 miliar? 

Dalam perspektif Pajak Penghasilan, nilai transaksi trading saham dapat diperhitungkan untuk menguji apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat menggunakan skema PPh Final 0,5%. 

3. Apakah trading saham dikenai PPh Final 0,5%? 

Tidak. Transaksi penjualan saham di bursa efek telah dikenakan PPh Final tersendiri sebesar 0,1% sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Apakah penggabungan omzet trading saham menyebabkan pajak berganda? 

Tidak. Penggabungan omzet hanya digunakan untuk menguji batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Penghasilan dari trading saham tetap mengikuti ketentuan PPh Final yang berlaku khusus untuk transaksi saham. 

5. Mengapa omzet trading saham tidak dihitung untuk status PKP? 

Karena saham termasuk surat berharga yang bukan merupakan objek PPN. Oleh sebab itu, transaksi saham tidak diperhitungkan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam pengujian kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News