Pemerintah resmi menerbitkan PP 20/2026 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 55/2022. Salah satu perubahan yang cukup menyita perhatian ialah aturan penggabungan peredaran bruto atau omzet suami-istri dalam menentukan kelayakan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Bagi pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM, aturan baru ini penting untuk dipahami karena dapat memengaruhi status penggunaan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya. Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.
Apa yang Berubah dalam PP 20/2026?
Meskipun tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas omzet masih Rp4,8 miliar per tahun, terdapat perubahan dalam cara menghitung batas tersebut. Beberapa perubahan penting dalam PP 20/2026, antara lain:
- Perluasan dan penegasan daftar pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM.
- Penyempitan kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final 0,5%.
- Pengaturan mengenai penggabungan omzet suami-istri dan perseroan perorangan.
- Ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022.
Dengan kata lain, yang berubah bukan tarif pajaknya, melainkan cara menentukan apakah wajib pajak masih berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Siapa yang Terdampak Aturan Penggabungan Omzet?
Tidak semua pasangan suami-istri terkena dampak aturan ini. Ketentuan penggabungan omzet berlaku bagi:
- Suami dan istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.
- Penghasilan anak yang belum dewasa.
Sementara itu, pasangan dengan NPWP gabung pada dasarnya sudah menerapkan mekanisme penggabungan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Omzet Apa Saja yang Harus Digabung?
Dalam PP 20/2026, peredaran bruto yang dihitung untuk menguji batas Rp4,8 miliar meliputi:
- Omzet usaha suami.
- Omzet usaha istri.
- Penghasilan dari jasa pekerjaan bebas suami atau istri.
- Penghasilan anak yang belum dewasa.
- Omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.
Apabila total omzet gabungan pada tahun sebelumnya melebihi Rp4,8 miliar, maka seluruh entitas yang memenuhi syarat akan kehilangan hak menggunakan tarif PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026
Contoh Perhitungan Penggabungan Omzet
Misalnya pada tahun 2026:
- Suami berprofesi sebagai notaris dengan omzet Rp3 miliar.
- Istri memiliki usaha butik dengan omzet Rp2 miliar.
- Anak yang belum dewasa berpenghasilan sebagai penyanyi cilik dengan omzet Rp500 juta.
Meskipun omzet usaha butik hanya Rp2 miliar, seluruh omzet keluarga tersebut harus dijumlahkan.
Hasilnya:
- Rp3 miliar + Rp2 miliar + Rp500 juta = Rp5,5 miliar.
Karena total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun 2027 usaha butik tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Bagaimana jika Memiliki Perseroan Perorangan?
Penggabungan omzet juga berlaku untuk perseroan perorangan yang didirikan oleh anggota keluarga tersebut.
Sebagai contoh:
- Perseroan Perorangan A memiliki omzet Rp1 miliar.
- Perseroan Perorangan B memiliki omzet Rp500 juta.
Jika ditambahkan ke omzet keluarga sebelumnya sebesar Rp5,5 miliar, maka total omzet gabungan menjadi Rp7 miliar.
Akibatnya:
- Perseroan Perorangan A tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
- Perseroan Perorangan B juga tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
- Seluruh entitas dalam kelompok tersebut harus menggunakan skema perpajakan yang sesuai dengan ketentuan umum.
Semakin banyak entitas usaha dalam satu rumah tangga, semakin besar peluang total omzet gabungan melampaui batas Rp4,8 miliar.
Mengapa Pemerintah Mengatur Penggabungan Omzet?
Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan kapasitas ekonomi yang dimiliki.
Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya:
- Menjaga agar fasilitas pajak lebih tepat sasaran.
- Mencegah praktik pemecahan usaha atau fragmentasi omzet untuk tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
- Menciptakan keadilan dalam pemberian insentif perpajakan.
- Menyesuaikan pengukuran skala usaha dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mengubah tarif pajak maupun menciptakan jenis pajak baru, melainkan memperbaiki mekanisme penentuan penerima fasilitas.
Apakah Pajak Akan Otomatis Lebih Besar?
Belum tentu. Ketika tidak lagi menggunakan PPh Final 0,5%, wajib pajak akan beralih ke mekanisme umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Perbedaannya adalah:
- PPh Final 0,5% dihitung langsung dari omzet bruto.
- Skema umum menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto, yaitu omzet dikurangi biaya yang dapat dikurangkan.
Karena itu, besarnya pajak yang harus dibayar dapat:
- Lebih rendah dari 0,5%.
- Hampir sama dengan 0,5%.
- Lebih tinggi dari 0,5%.
- Semuanya bergantung pada struktur biaya dan kondisi usaha masing-masing wajib pajak.
Perlu dipahami bahwa yang digabung dalam PP 20/2026 hanya omzet untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Sementara itu, perhitungan pajak terutang tetap dilakukan secara terpisah oleh masing-masing wajib pajak atau perseroan perorangan.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak yang memiliki kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP 20/2026, langkah yang perlu dilakukan, antara lain:
- Menghitung total omzet gabungan keluarga selama tahun berjalan.
- Memasukkan omzet usaha suami, istri, anak yang belum dewasa, serta perseroan perorangan yang dimiliki.
- Melakukan evaluasi sejak dini apabila total omzet mendekati atau melebihi Rp4,8 miliar.
- Berkonsultasi dengan kantor pajak atau konsultan pajak untuk mempersiapkan perubahan skema perpajakan pada tahun berikutnya.
Persiapan lebih awal akan membantu wajib pajak menghindari kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan pajak setelah berlakunya aturan baru tersebut.
Baca Juga: Telanjur Pakai NPPN di SPT 2025? Ini Kata PP 20/2026
FAQ Seputar Penggabungan Omzet Suami-Istri dalam PP 20/2026
1. Apa yang dimaksud penggabungan omzet suami-istri dalam PP 20/2026?
Penggabungan omzet adalah mekanisme penjumlahan peredaran bruto suami, istri, anak yang belum dewasa, serta perseroan perorangan tertentu untuk menentukan apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar sebagai syarat penggunaan PPh Final UMKM 0,5%.
2. Apakah semua pasangan suami-istri wajib menggabungkan omzet?
Tidak. Ketentuan ini berlaku bagi pasangan yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai ketentuan perpajakan.
3. Apakah tarif PPh Final UMKM berubah setelah terbit PP 20/2026?
Tidak. PP 20/2026 tidak mengubah tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% maupun batas omzet Rp4,8 miliar. Perubahan hanya terjadi pada cara menghitung omzet untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas tersebut.
4. Jika omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, apakah pajak otomatis lebih besar?
Belum tentu. Wajib pajak yang tidak lagi menggunakan PPh Final 0,5% akan beralih ke skema umum yang menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto (omzet dikurangi biaya usaha). Besarnya pajak bergantung pada kondisi masing-masing usaha.
5. Kapan aturan penggabungan omzet dalam PP 20/2026 mulai berlaku?
Ketentuan dalam PP 20/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026. Omzet gabungan pada tahun pajak sebelumnya akan menjadi dasar penentuan penggunaan PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.












