Pengelakan Pajak Saudi Arabia Tiga Orang Ditangkap

Kepolisian Arab Saudi bernama Riyadh Khaled Al-Kreidis menyampaikan, bahwa terdapat dua orang asal Suriah dan satu orang asal warga Arab Saudi ditangkap Kepolisian Arab Saudi yang diduga memberikan fasilitas praktik pengelakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Ketiga orang tersebut menawarkan jasa untuk menolong Wajib Pajak menghindari kewajiban dalam penyetoran dan pemungutan PPN melalui media sosial.

“Ketiga orang tersebut sudah ditangkap setelah melakukan lebih dari 340 operasi dalam waktu kurang dari 2 bulan, yang mana memungkinkan mereka untuk mengubah sejumlah akun bisnis. Kami sudah menyita barang-barang bukti berupa uang senilai SAR 19. 394, empat ponsel, serta data dan dokumen pihak-pihak yang difasilitasi,” ucap Riyadh Khaled Al-Kreidis. (Selasa, 22 September 2020)

Riyadh Khaled Al-Kreidis menyampaikan bahwa terdakwa dibawa ke Gedung Kejaksaan Umum untuk menunggu persidangan.

Selanjutnya, Juru Bicara General Authority for Zakat and Tax atau GAZT bernama Hammoud Al-Harbi menyampaikan bahwa otoritas pajak mampu mendeteksi praktik kecurangan dan penghindaran pajak melalui teknologi milik GAZT. Ia mengatakan Sebagian besar Wajib Pajak sudah patuh pada ketentuan pajak pertambahan nilai terbaru yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Walaupun demikian, masih ada oknum-oknum tertentu yang menolak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Praktik kecurangan dan pengelakan pajak pertambahan nilai ini akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh pemerintah dengan menggunakan teknologi canggih dan sistem keamanan yang digunakan General Authority for Zakat and Tax, serta bantuan dari pihak kepolisian.

Pengelakan dan kecurangan pada pajak pertambahan nilai merupakan aksi melaggar hukum, serta mampu menciptakan unlevel playing field antara Wajib Pajak yang sudah atuh dan dengan Wajib Pajak yang tidak patuh dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada dan berlaku di Saudi Arabia.

Sekilas informasi, penindakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi atas praktik kecurangan dan pengelakan pajak pertambahan nilai sudah tidak asing lagi dan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya, masih banyak pengusaha kena pajak atau PKP yang menolak untuk memungut pajak pertambahan nilai sesuai dengan tarif baru yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Ketika tarif PPN baru dinaikkan dari 5 persen menjadi 15 persen pada 1 Juli 2020, pelanggaran ketentuan pajak pertambahan nilai di Arab Saudi tercatat telah ada 1.685 pelanggaran dalam jangka waktu satu minggu sejak ditinggikannya tarif tersebut.

Hammoud Al-Harbi mengajak masyarakat Arab Saudi untuk tidak takut dalam melaporkan praktik pengelakan dan kecurangan pajak kepada otoritas. Pemerintah bahkan memberikan hadiah bagi masyarakat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah terkait pelaporan kecurangan dan pengelakan pajak tersebut.

Hadiah yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat yang melaporkan kejahatan pajak tersebut senilai 2, 5 persen dari total penerimaan pajak dan denda yang diperoleh otoritas dari pelanggaran yang ditindak. Nilai minimal hadiah tersebut sebesar SAR 1.000 atau setara dengan Rp 3, 9 juta dan maksimal sebesar AR 1 juta atau setara dengan Rp 3, 9 miliar.