Pemerintah kembali memperbarui ketentuan terkait tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan bebas melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-4/BC/2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PER-22/BC/2021 yang sebelumnya telah direvisi melalui PER-10/BC/2024.
Perubahan aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, khususnya dalam aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas.
Salah satu poin penting dalam beleid baru ini adalah pengaturan mengenai self-service report (SSR) mobile yang kini menjadi bagian dari dokumen pelengkap pabean dalam proses pengeluaran barang dari kawasan bebas.
Apa Itu SSR Mobile?
Dalam PER-4/BC/2026, pemerintah menambahkan definisi SSR mobile pada Pasal 1 angka 52. SSR mobile disebut sebagai dokumen pelengkap pabean berupa pelaporan pelayanan mandiri yang dilakukan secara real-time dan berbasis geotagging untuk setiap kegiatan pengeluaran barang dari kawasan bebas.
Secara umum, SSR mobile memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
- dilakukan secara online melalui sistem digital;
- menggunakan pelaporan berbasis lokasi atau geotagging;
- diproses secara real-time saat kegiatan berlangsung; dan
- menjadi bagian dari dokumen pelengkap pabean dalam proses pengeluaran barang.
Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap pergerakan barang sekaligus mempercepat proses administrasi kepabeanan bagi pelaku usaha.
Pengusaha dan PPJK Kini Wajib Menyampaikan SSR Mobile
Dalam lampiran aturan terbaru dijelaskan bahwa SSR mobile menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan penetapan jalur kepabeanan terhadap pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Artinya, pengusaha maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) perlu menyampaikan SSR mobile setelah proses stuffing atau pemuatan barang ke dalam pengemas dan/atau peti kemas dilakukan.
Beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum penetapan jalur, antara lain:
- PPFTZ-01 telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran;
- kewajiban pabean telah dipenuhi;
- proses stuffing atau pemuatan barang telah dilakukan; dan
- SSR mobile telah disampaikan oleh pengusaha atau PPJK.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, sistem akan melakukan penetapan jalur, baik jalur hijau maupun jalur merah.
Baca Juga: DJBC Uji Coba CEISA 4.0 Layanan TPB dengan Fitur Self Service Report Mobile
Mengenal Jalur Hijau dan Jalur Merah
Dalam tata laksana kepabeanan, penetapan jalur menentukan proses pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari kawasan bebas.
Secara umum:
- jalur hijau memungkinkan barang memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tanpa pemeriksaan fisik mendalam;
- jalur merah mengharuskan dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik;
- pada jalur merah, petugas dapat melakukan pengambilan sampel barang hingga pengujian laboratorium bila diperlukan; dan
- apabila ditemukan ketidaksesuaian, pejabat dapat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) maupun Nota Pemberitahuan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (NPBL).
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih terukur berdasarkan tingkat risiko barang maupun kepatuhan pelaku usaha.
Mengenal PPFTZ-01 dalam Pengeluaran Barang
PER-4/BC/2026 juga kembali menegaskan penggunaan dokumen PPFTZ-01 dalam aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas.
PPFTZ-01 digunakan untuk:
- pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas;
- pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean; dan
- pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Dalam praktiknya, dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan administratif maupun pengawasan kepabeanan sebelum barang memperoleh persetujuan keluar.
Pengawasan Kepabeanan Makin Digital
Penerapan SSR mobile menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan kepabeanan yang tengah dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa sistem pengawasan kepabeanan akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital seperti SSR mobile, pemindai baru, hingga Trade AI.
Beberapa tujuan penerapan teknologi tersebut, antara lain:
- mempercepat pelayanan kepabeanan;
- meningkatkan akurasi pengawasan barang;
- mendeteksi praktik underinvoicing dan overinvoicing;
- mengidentifikasi potensi pencucian uang berbasis perdagangan; dan
- menciptakan sistem pengawasan yang lebih berbasis data.
Melalui digitalisasi tersebut, pemerintah berharap layanan kepabeanan dapat menjadi lebih sederhana, adaptif, cepat, dan tetap menjaga integritas pengawasan terhadap lalu lintas barang.
Baca Juga: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB): Karakteristik, Manfaat, dan Contoh
FAQ Seputar Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas
1. Apa itu SSR mobile dalam aturan kepabeanan?
SSR mobile adalah pelaporan pelayanan mandiri secara online yang dilakukan secara real-time dan berbasis geotagging untuk kegiatan pengeluaran barang dari kawasan bebas.
2. Siapa yang wajib menyampaikan SSR mobile?
SSR mobile wajib disampaikan oleh pengusaha atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) saat melakukan pengeluaran barang dari kawasan bebas.
3. Kapan SSR mobile harus disampaikan?
SSR mobile disampaikan setelah proses pemuatan atau stuffing barang ke dalam pengemas maupun peti kemas dilakukan dan sebelum penetapan jalur kepabeanan.
4. Apa fungsi PPFTZ-01 dalam pengeluaran barang?
PPFTZ-01 merupakan dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas, termasuk pengeluaran barang ke daerah pabean lainnya.
5. Apa perbedaan jalur hijau dan jalur merah?
Jalur hijau memungkinkan barang langsung memperoleh persetujuan pengeluaran, sedangkan jalur merah mengharuskan adanya pemeriksaan fisik dan penelitian lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai.













