Dalam peraturan tentang perpajakan ada istilah tentang pengurus perusahaan. Hal ini berkaitan dengan kegiatan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Biasanya, posisi pengurus merupakan jajaran orang-orang top management. Mereka memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan.
Pengertian pengurus perusahaan ini telah didefinisikan di Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Definisi pengurus perusahaan
Adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Pengurus dalam permohonan sertifikat elektronik (sertel) e-faktur
Kedudukan pengurus perusahaan ini juga memiliki fungsi vital dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Misalnya untuk meminta permohonan sertel e-faktur.
Hal ini dinyakatan tegas dalam PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dinyatakan:
a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
2) namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Definisi Komanditer
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan komanditer /ko·man·di·ter/ /komanditér/ n peserta persekutuan dagang dsb dng memberikan sebagian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan itu.
Dalam kaitan perpajakan, semestinya komanditer tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan permintaan sertel e-faktur. Sebab, komanditer tidak turut menjalankan perusahaan.
Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa komanditer tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Disclaimer:
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.








