Berbagai organisasi internasional seperti IMF (International Monetary Fund), World Bank, dan OECD selalu memberikan rekomendasi untuk melakukan pengurangan dan penghapusan pengecualian (exemption). Kedua hal tersebut tidak pernah terlewatkan dalam daftar rekomendasi saat kedua organisasi ini melakukan evaluasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia.
IMF berpendapat pengecualian PPN membuat efisiensi dan netralitas berkurang signifikan. Hal ini diperlihatkan melalui data C-efficiency ratio Indonesia di sekitar 0.6. Angka tersebut menunjukkan pemungutan PPN sebesar 60% dari total PPN jika tarif 10% dikenakan atas semua konsumsi. Sementara, World Bank menuturkan kebijakan pengecualian PPN ini lebih banyak dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas dibandingkan kelas menengah kebawah.
Menurut OECD Economic Survey of Indonesia 2021, penurunan kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak disebabkan karena adanya pengecualian dan ketidakpatuhan baik wajib pajak. Otoritas pajak juga mengakui jika pengecualian serta fasilitas PPN di Indonesia relatif lebih banyak jika dibandingkan dengan negeri-negara tetangga.
Sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan, terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN untuk saat ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Setelah peresmian UU HPP, sebagian barang dan jasa tersebut dihapuskan dari pengecualian. Untuk mengetahui jenis-jenis barang dan jasa yang dihapuskan dari pembebasan PPN di UU HPP, silahkan baca artikel Simak Perubahan UU KUP dan UU HPP.
Pengecualian pengenaan PPN yang diberikan pemerintah memiliki dampak yang cenderung regresif. World Bank menyatakan penghapusan pengecualian PPN ini akan menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Untuk mekanisme dan teknis pengenaan pajak kepada komoditas-komoditas yang baru dihapuskan hak pembebasannya, kita perlu menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) lebih lanjut.












