Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang sudah membuat konsep SPT Tahunan PPh OP, beberapa diantaranya dikejutkan adanya bukti pemotongan lain di luar pekerjaannya. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukti potong tersebut berasal dari penghasilan Affiliate dan Cashback. Kebingungan Wajib Pajak dapat dipahami karena data bukti potong tersebut sebelumnya tidak otomatis masuk di akun DJP Online tetapi muncul secara otomatis pada Coretax. Tanggapan Wajib Pajak pun beragam, beberapa merasa tidak menerima penghasilan tersebut karena yang diterima berbentuk poin atau voucher, sementara yang lain mengaku menerima tetapi nominalnya kecil dikisaran puluhan sampai ratusan ribu.
Jenis PPh Affiliate dan Cashback
Pada dasarnya, penghasilan Affiliate dan Cashback termasuk dalam definisi penghasilan menurut UU PPh. Berdasarkan sifat pemotongannya, penghasilan Affiliate dan Cashback merupakan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat tidak final. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat tidak Final merupakan penghasilan yang masih harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh OP untuk menghitung PPh terutang dalam satu tahun pajak. Adapun PPh yang sudah dipotong, dapat dijadikan sebagai kredit pajak. Hal ini berbeda dengan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, di mana penghasilan dianggap selesai penghitungan pajaknya saat dilakukan pemotongan PPh. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final di antaranya: penghasilan bunga Tabungan dan bunga deposito yang telah dipotong PPh oleh pihak bank.
Perlakuan Penghasilan Affiliate dan Cashback di SPT Tahunan Coretax
Lantas bagaimana memperlakukan penghasilan Affiliate dan Cashback pada SPT Tahunan PPh OP Coretax? Data bukti potong atas penghasilan Affiliate dan Cashback masuk ke Lampiran 1 Bagian E (LI-E) pada SPT Tahunan PPh OP. Namun demikian, L1-E ini digunakan untuk menginput data PPh yang dipotong sedangkan penghasilan nettonya belum dideklarasi Wajib Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak wajib mengisikan penghasilan netto pada lampiran yang sesuai dengan karakterisitik dari penghasilan tersebut, apakah termasuk sebagai penghasilan netto dalam negeri lainnya atau dimasukkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas
Jika penghasilan Affiliate dan Cashback merupakan penghasilan lain bagi Wajib Pajak, maka Wajib Pajak menginput penghasilan netto pada Lampiran 3A-4 Bagian B. Untuk menampilkan L-3A-4 B, Wajib Pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan 1.c “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?”. Selanjutnya, Wajib Pajak klik tambah kemudian memilih jenis penghasilan domestik lainnya dan menginput jumlah penghasilan netto Affiliate dan Cashback. Untuk penghasilan Affiliate, jika wajib pajak melakukan kegiatan aktif sebagai affiliator seperti tiktoker atau selebgram. Maka Wajib Pajak bisa memilih menginput penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) pada Lampiran 3A-4 Bagian A.
Penambahan penghasilan netto nantinya akan berpengaruh pada penghitungan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh OP. Sebagai contoh, Wajib Pajak berstatus karyawan dari satu pemberi kerja yang seharusnya nihil, namun jika memasukkan penghasilan netto Affiliate dan Cashback maka berpotensi terjadi kurang bayar. Kondisi ini terjadi karena tarif PPh pada SPT Tahunan PPh OP menggunakan lapisan tarif Pasal 17 UU PPh, di mana pengenaan tarif pajaknya lebih besar dari tarif pajak pada bukti potong. Kekurangan bayar tersebut harus dibayar oleh Wajib Pajak dengan menggunakan kode billing yang akan diterbitkan setelah mengklik bayar dan lapor.
Baca Juga: Cashback Jadi Bukti Potong di Coretax? Ini yang Harus Dipahami Wajib Pajak
Jadi, Bolehkah Hapus Bukti Potong Penghasilan Affiliate dan Cashback?
Apakah Wajib Pajak boleh menghapus bukti potong atas penghasilan Affiliate dan Cashback pada SPT Tahunan PPh OP? Jika data bukti potong atas penghasilan Affiliate dan Cashback terbukti benar, sangat tidak direkomendasikan untuk menghapus bukti potong tersebut. Coretax memiliki tampilan dua arah, dari sisi wajib pajak dan fiskus, artinya data yang masuk ke coretax wp akan terlihat di coretax fiskus. Hal ini karena coretax didesign agar memudahkan pengawasan fiskus terhadap aktifitas perpajakan Wajib Pajak. Dengan demikian, jika data bukti potong dihapus, maka akan berpotensi diterbitkan himbauan oleh Account Representatives KPP terdaftar untuk dilakukan pembetulan SPT.
Penulis:
Agus Wahyudi
Penyuluh Pajak Ahli Muda
P2 Humas KP DJP
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.








