Masa pencegahan dan penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) diperpanjang oleh Pengadilan Pajak. hal tersebut juga memiliki pengaruh pada jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan yang berada di Pengadilan Pajak. Perpanjangan waktu tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No. SE – 06/PP/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No. SE – 03/PP/2020 yang terkait dengan Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona virus disease 2019 (covid-19) yang berada pada Lingkungan Pengadilan Pajak.
Salah satu dari ketentuan tersebut menjelaskan bahwa ketentuan dalam masa pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak diubah dari yang awalnya pada tanggal 17 Maret 2020 hingga pada tanggal 13 Mei 2020 menjadi dari tanggal 17 Maret 2020 hingga pada tanggal 1 Juni 2020. Bunyi dari ketentuan tersebut adalah “yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020.”
Terlepas dari ketentuan tersebut, ketentuan lainnya yang terdapat di dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No. SE – 03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Tanggal ditetapkannya Surat Edaran tersebut mulai berlaku adalah pada tanggal 4 Mei 2020. Pengevaluasian secara berkala diterapkan pada Pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Oleh karena itu, sidang yang membahas tentang sengketa pajak yang pada awalnya dijadwalkan, namun ternyata berada pada masa pencegahan corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan penundaan dan akan dilaksanakan kembali setelah masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 tersebut berakhir. Permohonan peninjauan kembali dan / atau pelayanan pengajuan banding melalui penyampaian secara langsung maupun helpdesk, untuk sementara waktu akan diberhentikan dikarenakan masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019, sesuai dengan surat edaran tersebut.
Adapun peraturan lainnya yang berfungsi untuk memberikan pengaturan terhadap ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut:
– Penyampaian secara langsung dihentikan untuk sementara waktu sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease 2019
– Seluruh pengguna layanan informasi disarankan untuk menggunakan sarana secara elektronik atau daring (online), seperti contohnya email dengan alamat informasipp@kemenkeu.go.id ataupun layanan kontak yang tertera pada laman web milik Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu www.setpp.kemenkeu.go.id, dan berbagai jenis sarana elektronik atau daring (online) lainnya
– Informasi lainnya yang terkait dengan Pengadilan Pajak untuk pada masa pencegahan penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tersebut dapat didapatkan melalui sarana telepon / whatsapp dengan nomor 08119202032.












