UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk mereformasi perpajakan Indonesia memiliki tujuan lain yaitu untuk menaikan rasio pelaporan dan penerimaan pajak Indonesia.
Upaya ini merupakan reaksi atas performa perpajakan yang kurang optimal di tahun 2020, salah satunya penurunan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik dari wajib pajak badan maupun pribadi non karyawan pada tahun 2020.
Secara umum, rasio kepatuhan mengalami peningkatan sebesar 4,57% dibanding tahun 2019. Di tahun 2020, rasio kepatuhan mencapai 77,3% dengan jumlah SPT terlapor sebanyak 14,75 juta. Peningkatan ini merupakan kontribusi rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan yang mengalami kenaikan. Tahun 2020, rasio kepatuhan untuk WP OP hanya adalah 85,41% meningkat sebesar 12,18% dari tahun 2019.
Sedangkan untuk rasio kepatuhan WP badan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya (2019). Di tahun 2020, rasio kepatuhan mencapai 60,16% menurun 5,31% dari tahun 2019. Penurunan juga terjadi di WP OP non karyawan. Tahun lalu, rasionya hanya sebesar 52,55% yaitu sebesar 1,75 juta SPT Tahunan PPh yang masuk dari 3,35 juta WP OP non karyawan terdaftar. Persentase penurunan PPh WP OP non karyawan di tahun 2020 sendiri sekitar 23,49% dari tahun 2019.
Untuk memastikan kepatuhan, DJP juga akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tidak hanya rasio kepatuhan, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 juga menjadi konsiderasi reformasi perpajakan. Di tahun 2020, realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 19,71% dari tahun sebelumnya. Tercatat penerimaan sebesar Rp 1.069,98 triliun yaitu sebesar 89,25% dari target 2020. Kontribusi terbesar berasal dari PPh sebesar Rp 593,85 triliun.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun tahun 2022.








