Penyesuaian Ancaman Pidana Pajak dalam UU 1/2026

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Aturan yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini membawa sejumlah perubahan, termasuk penyesuaian ancaman pidana di bidang perpajakan. 

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam UU KUHP, pemerintah mengamanatkan agar seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP diselaraskan dengan sistem pemidanaan yang baru. 

Dalam pertimbangannya, UU 1/2026 menegaskan bahwa penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum 2 Januari 2026 guna menghindari: 

  • disparitas penegakan hukum; 
  • duplikasi pengaturan pidana; serta 
  • dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. 

Sistem Kategori Denda dalam KUHP 

Salah satu perubahan dalam KUHP adalah penerapan sistem kategori pidana denda. Dengan sistem ini, peraturan perundang-undangan tidak lagi mencantumkan nominal denda secara langsung, melainkan cukup merujuk pada kategori yang telah ditetapkan. 

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai denda sangat rentan terpengaruh inflasi dan dinamika perekonomian. Dengan sistem kategori, sanksi denda diharapkan tetap relevan dalam jangka panjang. 

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU KUHP, kategori pidana denda terdiri atas: 

  • Kategori I: Rp1.000.000 
  • Kategori II: Rp10.000.000 
  • Kategori III: Rp50.000.000 
  • Kategori IV: Rp200.000.000 
  • Kategori V: Rp500.000.000 
  • Kategori VI: Rp2.000.000.000 
  • Kategori VII: Rp5.000.000.000 
  • Kategori VIII: Rp50.000.000.000 

Pidana Kurungan Dihapus 

Selain mengatur kategori denda, KUHP juga menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Sebagai gantinya, pelanggaran yang sebelumnya diancam pidana kurungan kini dikenakan pidana denda berbasis kategori. 

Merujuk Pasal 615 ayat (1) UU KUHP: 

  • pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I
  • pidana kurungan 6 bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II

KUHP juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Oleh karena itu, pemerintah perlu menata ulang seluruh ketentuan pidana agar selaras dengan sistem baru, termasuk di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Pedoman Baru Penanganan Perkara Pidana Pajak Sesuai Perma 3/2025

Penyesuaian Aturan Pidana di Bidang Perpajakan 

Melalui UU 1/2026, penyesuaian ancaman pidana dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, antara lain: 

  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); 
  • Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP); 
  • Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB); 
  • Undang-Undang Bea Meterai; 
  • Undang-Undang Kepabeanan; dan 
  • Undang-Undang Cukai.

Contoh Perubahan dalam UU KUP 

Salah satu contoh perubahan terdapat pada Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Kini, ketentuannya berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.” 

Sebelumnya, pasal ini mengatur pidana minimum dan maksimum, yakni: 

  • pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun; serta 
  • denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 

Dengan perubahan ini, ketentuan pidana minimum dihapus dan diselaraskan dengan sistem KUHP yang baru. 

Ancaman Kurungan Diubah Menjadi Denda 

Perubahan juga terjadi pada Pasal 41 ayat (1) UU KUP. Sebelumnya, pasal ini berbunyi, “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00.” 

Kini, ketentuannya diubah menjadi, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.” 

Penyesuaian serupa juga berlaku pada berbagai ketentuan pidana lainnya di sektor perpajakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran UU 1/2026

Baca Juga: Mengenal Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak dalam Dugaan Pelanggaran Pajak

FAQ Seputar Ancaman Pidana Perpajakan dalam UU 1/2026 

1. Apa itu UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana? 

UU No. 1 Tahun 2026 adalah aturan yang menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk di bidang perpajakan, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru dalam KUHP. UU ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

2. Mengapa ancaman pidana perpajakan perlu disesuaikan dalam UU 1/2026? 

Penyesuaian dilakukan untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan. Selain itu, UU KUHP mewajibkan seluruh aturan pidana di luar KUHP mengikuti sistem pemidanaan yang baru. 

3. Apa yang dimaksud dengan sistem kategori denda dalam KUHP? 

Sistem kategori denda adalah pengelompokan sanksi denda berdasarkan kategori tertentu, bukan lagi nominal tetap. Tujuannya agar besaran denda tetap relevan meski terjadi inflasi atau perubahan kondisi ekonomi. 

4. Apakah pidana kurungan masih berlaku dalam aturan perpajakan? 

Tidak. Dalam KUHP, pidana kurungan dihapus sebagai pidana pokok dan digantikan dengan pidana denda berbasis kategori. Perubahan ini juga berlaku pada berbagai ketentuan pidana di bidang perpajakan melalui UU 1/2026. 

5. Undang-undang perpajakan apa saja yang terdampak UU 1/2026? 

Beberapa undang-undang perpajakan yang mengalami penyesuaian, antara lain: 

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); 
  • UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP); 
  • UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB); 
  • UU Bea Meterai; 
  • UU Kepabeanan; dan 
  • UU Cukai. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News