Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 sebagai penyesuaian tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di era implementasi Coretax.
Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Selain itu, aturan lama dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan sistem inti administrasi perpajakan yang kini semakin terdigitalisasi.
Kewajiban Penyampaian SPT: Harus Benar, Lengkap, dan Jelas
Dalam PER-3/PJ/2026, ditegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa poin pentingnya:
- SPT harus diisi benar, lengkap, dan jelas
- Menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, dan mata uang rupiah
- Wajib ditandatangani (termasuk tanda tangan elektronik untuk SPT digital)
- Disampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui kanal yang ditentukan
Khusus untuk wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan bahasa Inggris dan dolar AS:
- SPT tetap disampaikan dalam bahasa Indonesia
- Lampiran laporan keuangan boleh menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS
Jenis dan Periode SPT: Tahun Pajak vs Bagian Tahun Pajak
PER-3/PJ/2026 juga memperjelas bahwa penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan untuk:
- 1 Tahun Pajak penuh, atau
- Bagian Tahun Pajak, dalam kondisi tertentu
Bagian Tahun Pajak berlaku apabila:
- Wajib pajak baru mulai atau berhenti memiliki kewajiban pajak dalam tahun berjalan
- Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku
Selain itu, aturan ini juga menjelaskan secara rinci:
- Kapan kewajiban pajak dimulai (misalnya saat Wajib Pajak lahir, berdomisili, atau badan didirikan)
- Kapan kewajiban pajak berakhir (misalnya meninggal dunia, bubar, atau tidak lagi beroperasi di Indonesia)
Jika penyampaian SPT tidak sesuai dengan ketentuan periode tersebut:
- SPT dapat dianggap tidak disampaikan
- Data penerimaan dapat dihapus oleh DJP
Batas Waktu dan Perpanjangan SPT
DJP tetap mempertahankan batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak
- Wajib Pajak Badan: maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Namun, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan, dengan ketentuan:
Siapa yang Bisa Mengajukan Perpanjangan?
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan belum menyusun laporan keuangan
- Wajib Pajak Orang Pribadi non-usaha yang belum menerima bukti potong PPh 21
- Wajib Pajak Badan yang laporan keuangannya belum selesai atau masih diaudit
Syarat Pengajuan Perpanjangan
- Disampaikan sebelum batas waktu SPT berakhir
- Dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (utama)
- Wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Perhitungan sementara pajak terutang
- Bukti pembayaran jika ada kekurangan pajak
- Laporan keuangan sementara
- Surat keterangan (misalnya dari pemberi kerja atau akuntan publik)
DJP akan memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Baca Juga: Ketentuan Lapor Pajak Online untuk Perusahaan Sesuai PER-11/2025
Penyampaian SPT: Wajib Elektronik, Kertas Jadi Alternatif
1. Penyampaian secara Elektronik
- Dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi
- Wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik
- Sistem dapat menyediakan data prepopulated seperti:
- Bukti potong/pungut
- Data harta/utang
- Data pembayaran pajak
Jika wajib pajak yang diwajibkan elektronik justru menyampaikan secara manual, maka:
- Tidak diberikan bukti penerimaan
- Dianggap tidak menyampaikan SPT
2. Penyampaian secara Manual
Masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu melalui:
- Datang langsung ke KPP atau layanan pajak
- Melalui pos/kurir dengan bukti pengiriman
Dengan ketentuan:
- 1 SPT dalam 1 amplop
- Informasi wajib dicantumkan (NPWP, nama, tahun pajak, status SPT, dll.)
Validasi dan Penelitian SPT Kini Lebih Ketat
PER-3/PJ/2026 memperkuat proses validasi sebelum SPT dianggap diterima.
Tahapan Utama
- Pengecekan validitas NPWP
- Penelitian kelengkapan dan kebenaran SPT
- Validasi dokumen dan lampiran
SPT dinyatakan lengkap jika:
- Ditandatangani
- Diisi lengkap
- Lampiran sesuai ketentuan
- Disampaikan sebelum pemeriksaan pajak
Untuk SPT elektronik:
- Proses validasi dilakukan otomatis oleh sistem
- Bukti penerimaan hanya diberikan jika seluruh syarat terpenuhi
SPT Bisa Dianggap Tidak Disampaikan, Ini Penyebabnya
DJP menegaskan bahwa SPT dapat dianggap tidak disampaikan dalam berbagai kondisi, antara lain:
- Disampaikan tidak sesuai format atau ketentuan
- Tidak lengkap atau tidak ditandatangani
- NPWP tidak valid
- Tidak ada pembayaran untuk SPT kurang bayar
- Disampaikan di luar ketentuan waktu atau prosedur
Konsekuensinya:
- Wajib pajak berpotensi dikenai sanksi
- Harus menyampaikan ulang SPT sesuai ketentuan
Ketentuan Lebih Bayar Tidak Selalu Bisa Diklaim
Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa tidak semua lebih bayar dianggap kelebihan pajak.
Contohnya:
- Selisih akibat pembulatan sistem
- Pajak ditanggung pemerintah
- Kesalahan input kredit pajak
Jika termasuk kategori tersebut:
- Tidak bisa diajukan restitusi
- Tidak diproses lebih lanjut oleh DJP
Pengecualian Penyampaian SPT
PER-3/PJ/2026 juga mengatur wajib pajak tertentu yang tidak wajib menyampaikan SPT, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan satu pemberi kerja dan penghasilan di bawah PTKP
- Wajib Pajak Orang Pribadi non-usaha yang tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25
Kebijakan ini memberikan simplifikasi bagi wajib pajak dengan profil sederhana.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Aturan Lama
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, DJP mengatur:
- Penanganan SPT Tahun Pajak 2025 yang sudah disampaikan
- Pemberitahuan perpanjangan yang masih dalam proses
Selain itu, DJP juga mencabut sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025 yang sudah tidak relevan.
Berlaku Sejak 16 Maret 2026
PER-3/PJ/2026 mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan menjadi acuan terbaru dalam pelaporan SPT.
Melalui aturan ini, DJP menegaskan arah kebijakan perpajakan yang semakin digital, terintegrasi, dan berbasis sistem Coretax, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui proses yang lebih jelas dan terstandarisasi.
Baca Juga: Cara Baru Lapor SPT di Coretax DJP yang Harus Anda Ketahui
FAQ Seputar Penyampaian SPT di Era Coretax dalam PER-3/PJ/2026
1. Apa itu PER-3/PJ/2026?
PER-3/PJ/2026 adalah peraturan terbaru dari DJP yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT, sebagai penyesuaian dengan sistem coretax.
2. Kapan PER-3/PJ/2026 mulai berlaku?
Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026, yaitu pada tanggal ditetapkan.
3. Apakah semua wajib pajak harus melaporkan SPT secara elektronik?
Ya, wajib pajak tertentu diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi. Jika tidak, SPT dapat dianggap tidak disampaikan.
4. Apakah SPT bisa diperpanjang waktu pelaporannya?
Bisa. Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan dengan syarat tertentu, seperti laporan keuangan belum selesai atau belum menerima bukti potong.
5. Apa konsekuensi jika SPT tidak sesuai ketentuan?
SPT akan dianggap tidak disampaikan dan wajib pajak berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.













