Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga bulan Agustus 2021, lalu mendapatkan perpanjangan sampai dengan Desember 2021. Besarnya PPN yang ditanggung oleh pemerintah tergantung dari harga rumah yang dibeli. Rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan mendapatkan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Berarti, setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga paling mahal Rp 2 miliar akan dikenakan pajak pembelian rumah nol persen atau dengan kata lain digratiskan. Sementara untuk rumah yang harganya berada di rentang Rp 2 miliar – Rp 5 miliar akan mendapatkan diskon PPN dari pemerintah sebesar 50 persen. Bagaimanakah realisasi dari kebijakan tersebut?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat banyaknya yang menikmati insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti sebanyak 574 pengembang dan 7.069 pembeli senilai Rp 304,6 miliar hingga pertengahan Agustus 2021.
Insentif paling banyak dinikmati oleh rumah-rumah di bawah Rp 1 miliar atau sebesar Rp235,8 miliar. Sedangkan, insentif untuk rumah dengan nilai jual sebesar Rp 1 miliar – Rp 5 miliar mencapai Rp 68,8 miliar.
Sri Mulyani pada saat konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2021, mengatakan “insentif yang diatur dalam PMK 21, yaitu PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp 304,6 miliar,”.
Selain PPN Rumah, Sri Mulyani juga memberikan informasi bahwa realisasi insentif PPnBM kendaraan bermotor tembus Rp 1,43 triliun dan yang menerima insentif itu adalah enam pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah telah dirasakan oleh 76.025 pemberi kerja. PPh karyawan yang ditanggung oleh pemerintah sebanyak Rp 2.09 triliun dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sedangkan, untuk insentif pajak yang lain, seperti PPh Pasal 22 impor telah dinikmati wajib pajak sebanyak 9.305 dengan nilai Rp 17,15 triliun serta PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 wajib pajak. Sri Mulyani mengatakan bahwa restitusi PPN yang dipercepat telah dinikmati oleh 1.995 wajib pajak atau senilai Rp 4,39 triliun,”.
Untuk insentif penurunan tarif PPh Badan atau PPh Pasal 25 yang dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak badan lebih dari Rp 6,84 triliun dan insentif PPh final untuk UMKM tercatat diberikan kepada 125.198 UMKM atau setara RP 450 miliar. Secara total, Sri Mulyani mencatat bahwa realisasi manfaat perpajakan senilai RP 51,97 triliun per pertengahan Agustus 2021.
Pemerintah sendiri sudah memberikan berbagai macam insentif dan fasilitas pajak sejak tahun lalu untuk meringankan beban yang dirasakan masyarakat di tengah pandemi. Rencananya, insentif akan terus diberikan sampai dengan Desember tahun ini. Tetapi khusus untuk PPN properti, pemerintah akan melakukan perpanjangan hingga 2022.








