Sebagai seorang warga negara Indonesia, kita setidaknya sudah pernah mendengar istilah NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sebuah sarana untuk menjalankan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai sebuah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama. Kartu NPWP tersebut memiliki bentuk yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kartu NPWP bisa dimiliki oleh wajib pajak pribadi dan juga bisa dimiliki oleh wajib pajak badan. Adapun maksud dari untuk menjalankan administrasi perpajakan adalah NPWP dapat digunakan sebagai sebuah acuan untuk melakukan pembayaran pajak ataupunm pelayanan umum lainnya.
Dalam pembuatan NPWP, terdapat beberapa syarat untuk melakukan pembuatan NPWP tersebut. Pertama, untuk pendaftaran NPWP wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan usahanya sendiri adalah ; fotocopy KTP untuk WNI, dan fotocopy paspor atau kartu izin tinggal sementara ataui kartu izin tinggal tetap bagi WNA. Kedua, untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah ; fotocopy KTP atau kartu izin tinggal sementara/tetap, Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha, keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang memberikan keterangan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online. Ketiga, untuk wajib pajak wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak berbeda dari suami; fotocopy KTP atau kartu izin tinggal sementara/tetap, fotocopy NPWP suami, Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA, fotocopy akta perkawinan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, surat bermaterai yang menerangkan kegiatan dan lokasi usaha, keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Dalam pembuatan NPWP terdapat 2 cara, yaitu secara online dan secara offline. Pembuatan NPWP secara offline dapat dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Namun, jika tempat tinggal dan alamat yang tertera di KTP berbeda, maka surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan setempat akan dibutuhkan. Untuk formulir pendaftaran dapat diterima dan diisi saat melakukan pendaftaran di KPP. Seusai pengisian formulir, untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran, formulir tersebut perlu diserahkan kepada petugas yang ada. Adapun fungsi dari tanda terima tersebut adalah untuk ditunjukkan guna mendapatkan NPWP yang telah diajukan.
Pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id, setelah itu melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas. Seusai melakukan pendaftaraan dengan mengisikan identitas, lakukan pengaktivasian akun dan isi formulir pendaftaran. Setelah itu, kirim formulir pendaftaran, cetak formulir, dan kirimkan formulir tersebut ke KPP dan cek status dan tunggu kartu NPWP untuk dikirimkan.








