Dalam perhitungan akuntansi pajak penghasilan, laba dibedakan menjadi dua yakni laba akuntansi (accounting profit) atau laba komersial dengan laba fiscal (taxable profit). Laba rugi akuntansi adalah laba/rugi bersih selama satu periode akuntansi sebelum dikurangi beban pajak yang dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai kinerja ekonomi, sedangkan laba fiskal adalah laba/rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan lebih ditujukan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan.
Pajak penghasilan sesuai Pernyataan Standae Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 bertujuan untuk mengatur perlakukan akuntansi untuk Pajak Penghasilan, yakni cara mempertanggung jawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk:
- Nilai tercatat aset yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat liabilitas yang diakui pada neraca perusahaan
- Transaksi atau kejadian lain pada periode berjalan diakui pada laporan keuangan komersial.
PSAK 46
Masalah pengakuan asset atau liabilitas pada laporan keuangan diartikan bahwa perusahaan yang menyusun laporan keuangan dapat memiliki nilai tercatat pada asset atau akun melunasi nilai tercatat pada liabilitas. Apabila kemungkinan perolehan asset atau pelunasan liabilitas mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan yang mempunyai konsekuensi pajak, maka perusahaan diharuskan untuk mengakui liabilitas pajak tangguhan (deffered tax liabilities).
Pajak penghasilan ini dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Lantas, apa itu beda tetap dan beda temporer dalam pengakuan pajak penghasilan? Secara sederhana hal tersebut terjadi, karena dasar hukum dalam penyusunan laporan keuangan akuntansi dan fiskal berbeda.
Dalam akuntansi, PSAK menjadi dasar penyusunan laporan sedangkan secara pajak, Undang-Undang perpajakan yang menjadi dasar koreksi laporan keuangan komersial untuk mengetahui besaran Penghasilan Kena Pajak secara fiskal. Perbedaan tersebut dibagi menjadi dua klasifikasi yakni beda permanen dan beda temporer (sementara).
Beda Permanen dan Beda Temporer
Beda temporer atau beda waktu atau beda sementara yakni perbedaan antara dasar pengenaan pajak (tax base) dari suatu asset atau liabilities dengan nilai tercatat pada asset atau liabilities yang berakibat pada perubahan laba fiskal periode mendatang. Terjadinya perubahan tersebut dapat bertambah (future taxable amount) atau berkurang (future deductible amount) pada saat aset dipulihkan atau liabilitas pajak tangguhan. Hal tersebut disebabkan oleh:
- Penghasilan atau beban yang harus diakui untuk menghitung laba fiscal atau laba komersial dalam periode yang berbeda
- Pengakuan goodwill atau goodwill negative yang terjadi saat konsolidasi suatu perusahaan
- Perbedaan nilai tercatat dari suatu asset atau liabilitas pada saat pengakuan awal
- Bagian dari biaya perolehan saat penggabungan usaha yang bermakna akuisisi dialokasikan ke asset atau liabilitas tertentu atas dasar nilai wajar, perlakuan akuntansi demikian tidak diperkenankan oleh Undang-Undang Pajak.
Beda waktu akan menimbulkan asset atau kewajiban pajak tangguhan akibat dari perbedaan pengakuan tersebut. Sedangkan, beda permanen atau beda tetap (permanent difference) timbul sebagai akibat adanya perbedaan pengakuan beban dan pendapatan antara pelaporan komersial dan pajak/fiskal. Akibat dari perbedaan ini berpengaruh terhadap laba komersial dan laba fiskal yang menjadi sebagai dasar menghitung pajak yang terutang. Beda permenen dapat terjadi karena kondisi-kondisi berikut, di antaranya:
- Adanya penghasilan final dan/atau bersifat final
- Penghasilan non objek pajak
- Biaya diluar 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan
- Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan memperoleh penghasilan final dan/atau penghasilan non objek pajak
- Natura atau kenikmatan
- Saksi di bidang perpajakan.
Secara komersial, hal tersebut dapat diakui sebagai penghasilan dan atas biaya yang dikeluarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besaran Penghasilan Kena Pajak, tetapi secara pajak hal tersebut tidak dapat diakui sebagaimana telah tertuang dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Adanya perbedaan ini menjadi penyebab perbedaan penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan secara komersial dan fiskal. Beda tetap berbeda dengan beda temporer jika beda termporer di tahun berikutnya dapat kembali pada kondisi sebenarnya sedangkan beda tetap tidak. Berikut merupakan contoh beda tetap dan beda temporer.
Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi
Contoh Kasus
-
Beda Temporer
PT AAA merupakan perusahaan perdagangan yang melaksanakan pembukuan. Diketahui informasi aset tetap perusahaan dengan metode garis lurus dan pendekatan laporan posisi keuangan atau neraca.
Aset tetap diperoleh pada 1 januari 2018 seharga Rp 1.000.000.00 secara komersial masa manfaat dari aset tersebut diperkirakan selama 5 tahun. Buatlah kertas kerja perhitungan pajak penghasilan dan jurnal secara komersial.
Jawab:
Penyusutan per tahun = harga perolehan/masa manfaat
= Rp 1.000.000.00/5 tahun
= Rp 200.000.000
Secara pajak aset tersebut hanya memiliki masa manfaat 4 tahun dengan persentase penyusutan 5% sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU PPh
|
Komersial |
|
|
|
|
|
|
Keterangan |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Aset Tetap |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
|
Akumulasi Penyusutan |
Rp 200.000.000 |
Rp 200.000.000 |
Rp 200.000.000 |
Rp 200.000.000 |
Rp 200.000.000 |
|
Nilai Buku Aset Tetap |
Rp 800.000.000 |
Rp 800.000.000 |
Rp 800.000.000 |
Rp 800.000.000 |
Rp 0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Fiskal |
|
|
|
|
|
|
Keterangan |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Aset Tetap |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
Rp 1.000.000.000 |
|
Akumulasi Penyusutan |
Rp 250.000.000 |
Rp 250.000.000 |
Rp 250.000.000 |
Rp 250.000.000 |
|
|
Nilai Buku Aset Tetap |
Rp 750.000.000 |
Rp 750.000.000 |
Rp 750.000.000 |
Rp 750.000.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selisih Aset Komersial dan Fiskal |
Rp 50.000.000 |
Rp 50.000.000 |
Rp 50.000.000 |
Rp 50.000.000 |
Rp 50.000.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Tarif pajak |
12,5% |
12,5% |
11% |
11% |
11% |
|
Pajak Terutang |
Rp 6.250.000 |
Rp 6.250.000 |
Rp 5.500.000 |
Rp 5.500.000 |
(Rp 22.000.000) |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jurnal Komersial |
|
|
|
|
|
|
Beban Pajak Tangguhan |
Rp 6.250.000 |
Rp 6.250.000 |
Rp 5.500.000 |
Rp 5.500.000 |
|
|
Liabilitas Pajak Tangguhan |
Rp 6.250.000 |
Rp 6.250.000 |
Rp 5.500.000 |
Rp 5.500.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Liabilitas Pajak Tangguhan |
|
|
|
|
Rp 22.000.000 |
|
Penghasilan Pajak Tangguhan |
|
|
|
|
Rp 22.000.000 |
Dari kertas kerja tersebut dapat dilihat adanya perbedaan pengakuan beban penyusutan per tahun atas perolehan aset di tahun 2018 tetapi pada akhirnya nilai akumulasi penyusutan menjadi sama hanya saja tahun habisnya penyusutan yang berbeda.
Baca juga: Kenali Perbedaan Formulir PPh BPBS dan BPNR
-
Beda Tetap
PT AAA selain memperoleh penghasilan dari kegiatan penjualan barang dagangan yang dilakukan, juga memperoleh penghasilan diluar usaha seperti bunga deposito, bunga tabungan dan dividen dari PT PIU. Berikut merupakan informasi terkait penghasilan dan biaya 3M dari PT AAA dan buatlah kertas kerja perhitungan pajak penghasilan PT AAA tahun 2022
Jawab:
|
Komersial |
|
|
Keterangan |
2022 |
|
Penghasilan Usaha |
Rp 50.000.000 |
|
Penghasilan Diluar Usaha |
Rp 20.000.000 |
|
Biaya 3M |
Rp 25.000.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 45.000.000 |
|
Fiskal |
|
|
|
|
Keterangan |
2022 |
Koreksi |
Fiskal |
|
Penghasilan Usaha |
Rp 50.000.000 |
|
Rp 50.000.000 |
|
Penghasilan Diluar Usaha |
Rp 20.000.000 |
(Rp 20.000.000) |
Rp 0 |
|
Biaya 3M |
Rp 25.000.000 |
|
Rp 25.000.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 45.000.000 |
|
Rp 25.000.000 |
|
Tarif pajak |
11% |
|
11% |
|
PPh Terutang |
Rp 4.950.000 |
|
Rp 2.750.000 |
Dari kertas kerja perhitungan tersebut dapat diketahui akibat dari perbedaan pengakuan penghasilan menurut PSAK dan peraturan perpajakan akan menyebabkan perbedaan yang tetap dimana walaupun dengan nilai penghasilan yang sama di tahun berikutnya tidak akan dapat merubah besaran nilai PPh terutang seperti beda temporer.








