Dalam dunia perpajakan terdapat istilah pajak subjektif dan juga pajak objektif, sebetulnya apa yang dimaksud dengan pajak subjektif dan pajak objektif?
Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap warga negara memang diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apabila seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang ini ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak subjektif ini pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Untuk pajak subjektif ini, besarnya jumlah pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan.
Untuk kewajiban dari pajak subjektif menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
- Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:
-
- Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
- Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan:
-
- Dimulai pada saat badan usaha didirikan atau berkedudukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat badan usaha tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
- Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilakukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Selain Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Warisan yang Belum Terbagi:
-
- Dimulai pada saat timbulnya warisan
- Dan berakhir pada saat warisan selesai dibagikan
Contoh Pajak Subjektif
Contoh dari pajak subjektif ini adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (subjek) dalam satu periode tahun pajak. Berikut ini merupakan jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak, meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya. Tarif yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dibedakan berdasarkan dengan kepunyaan NPWP bagi setiap Wajib Pajak.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan usaha dengan perhitungan tarif pajak yang khusus bagi industri pelayaran, penerbangan internasional, serta bidang usaha asuransi asing.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pajak ini dikenakan atas aktivitas impor ataupun transaksi belanja barang mewah bagi Wajib Pajak.
- Pajak Penghasilan (PPh) 23
Pajak yang dikenakan atas kegiatan sewa, transaksi dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, dan lain sebagainya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini juga dapat dikenakan atas pemakaian aset properti, seperti gedung, tanah, bangunan, dan lain sebagainya.
Pajak Objektif
Sedangkan untuk pajak objektif sendiri merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajaknya melainkan dilihat dari sifat objek pajaknya.
Pada dasarnya, pajak objektif ini fokus pengenaannya dengan memperhatikan objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak, dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Untuk tarif dari pajak objektif ini lebih mengikuti kepada kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku berdasarkan dengan kriteria penghasilan. Berikut merupakan kriteria dari pajak objektif, yaitu:
- Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau melaksanakan transaksi atas benda kena pajak
- Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri
- Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun aset di negara lain.
Contoh Pajak Objektif
Untuk pajak objektif ini, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dipungut atas barang atau jasa yang berasal dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah ataupun bangunan yang bernilai ekonomis.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pungutan ini dibebankan kepada Wajib Pajak atas transaksi barang mewah atau barang yang memiliki nilai fantastis.








