Perguruan Tinggi Swasta Minta Pajak Untuk Sarana Laboratorium Dibebaskan

Sudah bukan hal baru lagi bagi tempat menempuh pendidikan untuk menyediakan sarana atau fasilitas bagi setiap pelajar guna menunjang keberlangsungan proses pendidikan. Sebagai contoh ruang laboratorium, kita tahu betul bahwa ruang laboratorium merupakan bagian terpenting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar khususnya di perguruan tinggi.

Dalam dunia perkuliahan, hampir semua mata kuliah selalu berhubungan dengan laboratorium, seperti lab komputer. Namun, bagaimana jika perguruan tinggi memiliki kendala dalam menyediakan sarana atau fasilitas seperti ruang laboratorium, lantaran adanya pengenaan pajak yang cukup tinggi.

Sama seperti yang dialami oleh salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia, yakni Binus University. Dimana perguruan tinggi tersebut mengusulkan untuk adanya pembebasan mengenai pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam hal pembelian barang dan/atau jasa sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar, seperti peralatan yang dikhususkan untuk laboratorium.

Baca juga Bagaimana Perpajakan Pada Penerbitan Buku?

Mulanya usuluan ini disampaikan oleh Engkos Achmad Kuncoro selaku Wakil Rektor Pengembangan Akademik Binus University dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI dengan perwakilan dari PTS (perguruan tinggi swasta) maupun PTN (perguruan tinggi negeri).

Engkos menjelaskan bahwa hingga saat ini setiap pembelian barang dan/atau jasa termasuk peralatan dalam ruang laboratorium yang dilakukan oleh Binus University masih dikenakan pajak. Dimana peralatan yang dibutuhkan untuk fasilitas ruang laboratorium tersebut sangatlah banyak dan hampir semua perlatan didatangkan dari luar negeri yang mana harga untuk peralatan hasil impor tersebut terbilang sangat mahal.

Beliau juga menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan saat ini menjadi semakin besar, lantaran adanya kebijakan baru terhadap pungutan PPN, dimana sejak April 2022 lalu, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% yang sebelumnya 10%. Padahal untuk tarif sebelumnya, Binus University sudah mengusulkan untuk dibebaskan atau diringankan dan saat ini mengalami penaikan.

Baca juga Apakah Sektor Pendidikan Terkena Pajak?

Dengan permasalahan ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan usulan mengenai kebijakan pembebasan pajak atas pembelian sarana atau fasilitas yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar mahasiswa, yakni laboratorium. “Jika tidak ada keringanan ataupun pembebasan, tidak mungkin pembiayaan tersebut harus dibebankan semua kepada mahasiswa, itu akan menjadi sangat mahal,” ujar Engkos.

Dalam rapat tersebut, Binus University juga mengusulkan perihal pengenaan PPN atas SPP mahasiswa dapat diperpanjang penundaannya hingga 2030 mendatang, dimana yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2025. Selain itu, Engkos juga berharap adanya pendanaan sebagai dukungan pemerintah bagi PTS yang melakukan riset dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.