Dalam upaya mitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak sepanjang tahun 2020 dan 2021. Insentif yang diberikan mulai dari insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Insentif PPnBM 0%, hingga insentif pajak berusaha.
Dalam cakupan fasilitas pajak berusaha, pemerintah telah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh Final UMKM DTP, serta percepatan restitusi PPN.
Hal ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mendukung pemulihan dunia usaha di Indonesia yang sebagian besar tentunya terpukul oleh krisis ekonomi dan kesehatan yang sedang melanda seluruh dunia. Adapun insentif tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2020, dan diperpanjang hingga Juni 2021 meskipun perekonomian Indonesia sudah menunjukkan peningkatan stabilitas.
Selain insentif yang diperpanjang dari tahun lalu, pemerintah juga memberikan dukungan potongan lainnya yang dipercaya dapat menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah sehingga berdampak pula pada pemasukan sektor usaha. Insentif baru yang dimaksud ialah insentif PPnBM 0% ditanggung pemerintah yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2021 lalu, serta insentif PPN Rumah Tapak atau Rumah Susun ditanggung pemerintah yang juga mulai diberlakukan sejak bulan maret selama 6 bulan kedepan.
Dalam penyampaian seluruh fasilitas ini, Sri Mulyani mengutarakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan pagu anggaran sejumlah hampir Rp 60 triliun yang merupakan bagian dari rangkaian program pemulihan ekonomi nasional yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 700 triliun pada tahun 2021. Nilai alokasi tahun ini mengalami kenaikan sebesar 22% dari realisasi tahun 2020.
Meskipun belum mencapai level pertumbuhan positif, pemulihan ekonomi sudah dapat terlihat sejak awal tahun ini yang salah satunya berkat pemberian keringan ini. Pada kuartal I tahun 2021, Sri Mulyani mengestimasi bahwa pertumbuhan ekonomi masih berada pada level minus, tepatnya masih kontraksi antara minus 1,1% hingga minus 0,1%.
Walau demikian, Sri Mulyani optimis bahwa perekonomian Indonesia akan kembali tumbuh positif pada kuartal II tahun 2021 yang dinilainya sebagai fase rebound. Selain karena pemberian insentif, proyeksi rebound ini juga didorong oleh berbagai program prioritas yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Contohnya inisiatif pelaksanaan vaksinasi beserta pembebasan pajak, bea dan cukai atas impor dan pengadaan vaksin serta hal yang berkaitan dengan produksi dan penyebaran vaksin di Indonesia. Selain itu, program lain yang juga mendukung pemulihan ekonomi adalah perlindungan sosial bagi masyarakat, serta reformasi struktural sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.












