Perhatikan Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 bahwa bukti pemotongan pemungutan unifikasi terdiri dari bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri dari bukti pemotongan / pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26. 

Menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) PER-23/PJ/2020, hanya dengan satu bukti pemotongan / pemungutan unifikasi berformat standar dapat digunakan untuk satu pihak yang dipotong /dipungut, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Kemudian, pada Pasal 5 ayat (2) PER-23/PJ/2020 tertera isi dari bukti pemotongan / pemungutan unifikasi berformat standar, yakni : 

  1. Nomor bukti pemotongan / pemungutan unifikasi berformat standar.
  2. Jenis pemotongan / pemungutan PPh.
  3. Identitas pihak yang dipotong / dipungut berupa nama pihak yang dipotong / dipungut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Tax Identification Number (TIN).
  4. Masa pajak dan tahun pajak.
  5. Kode objek pajak.
  6. Dasar pengenaan pajak.
  7. Tarif pemotongan / pemungutan unifikasi berformat standar.
  8. PPh yang dipotong / dipungut pemerintah.
  9. Dokumen yang merupakan dasar pemotongan / pemungutan PPh.
  10. Identitas pemotongan / pemungutan PPh berupa NPWP dan nama pemotong/ pemungut PPh, nama penanda tangan.
  11. Tanggal tanda tangan pada bukti pemotongan / pemungutan unifikasi berformat standar.
  12. Tanda tangan.

Pada poin kedua belas yang terdapat pada isi bukti pemotongan / pemungutan unifikasi berformat standar, tanda tangan basah dapat digunakan untuk formulir berbentuk kertas. Sedangkan, formulir elektronik dapat menggunakan kode verifikasi.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan / pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen seperti buku tabungan, rekening Koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara baik dokumen berbentuk kertas maupun elektronik.

Adapun isi dari dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, yaitu :

  • Nama pihak yang dipotong.
  • Nomor uni transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan.
  • Jumlah PPh yang dipotong.

Ketika membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong/dipungut wajib mencantumkan identitas. Adapun identitas yang wajib dicantumkan yakni terbagi menjadi dua.

Pertama, bagi wajib pajak dalam negeri wajib melampirkan NPWP atau NIK. NIK dapat digunakan apabila wajib pajak orang pribadi tidak memiliki NPWP. Kedua, bagi wajib pajak luar negeri wajib melampirkan Tax Identification Number atau dapat menggunakan identitas perpajakan yang lain.