Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Demi meningkatkan kemampuan bersaing pada ekonomi pasar secara internasional, pemerintah berupaya untuk mengubah sistem perpajakan dengan melaksanakan reformasi perpajakan. Saat ini Indonesia mengalami melemahnya usaha dan pertumbuhan ekonomi yang melambat pada kuartal II 2020 yang mempengaruhi penerimaan pajak. Pemerintah sampai melakukan perubahan APBN sebanyak 2x (dua kali) demi mengupayakan pemulihan ekonomi nasional.

Upaya ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan lewat beberapa sumber selain minyak bumi dan gas alam, serta menggali segenap potensi pajak yang tesedia demi perkembangan ekonomi pada negara. Dikatakan pada Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2021, reformasi perpajakan periode 2021 akan ditujukan untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta berupaya dapat meningkatkan penerimaan negara.

Mengingat dampak yang disebabkan pandemi COVID-19 ini, tentunya seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi yang artinya kegiatan ekspor maupun impor barang-barang di Indonesia ke beberapa negara pula tersendat atau terhambat bahkan terhenti. Ambiguitas yang berkelanjutan ini terus terjadi sehingga terjadi pelemahan pada investasi yang menyebabkan terhentinya suatu usaha.

Dikutip dari tulisan dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2021, tertulis bahwa, “Pencapaian prioritas pembangunan memerlukan pendanaanyang memadai guna mencapai Visi Indonesi 2045”. Pemerintah akan menjalankan aspek-aspek yang dapat mendorong pertumbuham ekonomi nasional. Aspek yang pertama adalah melaksanakan relaksasi pada perpajakan. Relaksasi perpajakan dilakukan agar dapat mengurangi beban yang ada di kegiatan usaha.

Selain itu, aspek ini juga dapat membantu meninggikan cash flow perusahaan. Dengan kata lain, laporan keuangan yang memiliki informasi pengaruh kas dari hasil kegiatan operasi, transaksi inverstasi serta transaksi pembiayaan dan pendanaan mengalami peningkatan. Khususnya selama pandemi COVID-19 berlangsung. Demi menutupi penurunan penjualan dan kenaikan harga bahan input, perusahaan bisa memakai pembebasan atau pengurangan pajak agar kegiatan penjualan tetap beroperasi seperti sediakala.

Pengaruh berikutnya yaitu diharapkan masing-masing perusahaan tidak mengadakan PHK atau pemutusan hubungan kerja. Dengan begitu karyawan dapat memiliki dan memperoleh gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada aspek yang kedua yaitu melaksanakan penurunan tarif PPh badan, melakukan pembebasan PPh impor dan bea masuk pada sektor tertentu, serta fasilitas-fasilitas lain-lain. Fasilitas ini dilaksanakan demi meninggikan daya saing nasional serta guna meningkatkan aktivitas investasi yang dapat melajukan perkembangan ekonomi nasional.

Berikutnya demi mencapai optimalisasi penerimaan negara, pemerintah akan mengupayakan aspek-aspek seperti penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio, dan perbaikan tata kelola pada administrasi perpajakan. Pada kegiatan penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio, pengenaan pajak atas perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik diharapkan dapat menjadi sumber inti dari penerimaan negara sebab nilai pada transaksi tersebut akan membesar pada masa yang akan datang.

Cukai juga direncanakan untuk menjadi sumber penerimaan negara. Pemerintah telah menerangkan bahwa selama ini cukai dibebankan atas produk etil alkohol, rokok, dan minuman berlakohol saja. Walaupun demikian, sebenarnya masih banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai contoh lainnya ialah kantong belanja plastik. Pengenaan cukai atas barang-barang yang dibeli, pastinya dapat meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan tax ratio. Selain itu, usaha ini pun dapat mengendalikan penggunaan barang seperti kantong plastik atau sedotan plastik demi menjaga lingkungan dan kesehatan.

Pada perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, melihat perkembang teknologi yang terjadi di dalam masyarakat, pemerintah harus dapat menggunakan cara-cara baru dalam memaksimalkan penggunaan teknologi pada kegiatan adminitrasi perpajakan. Tentu hal tersebut akan menjadi lebih efisien dan sedikit terjadinya human error. Dengan demikian, bagian-bagian dari reformasi perpajakan yang akan dilakukan dalam jangka panjang diantaranya perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, core tax, organisasi, dan sumber daya manusia. Diharapkan poin-poin tersebut mampu menggiring perpajakan Indonesia menuju perubahan yang lebih baik.