Peristiwa Kehidupan yang Berdampak pada Perpajakan

Segala aspek dalam hidup kita nampaknya sulit untuk selalu tetap sama, karena perubahan cenderung terus terjadi dan sulit dicegah – begitu juga dengan administrasi perpajakan. Sebagai wajib pajak, aspek perpajakan kita tentu akan terus mengalami perubahan, baik itu peningkatan atau pengurangan yang dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam hidup kita.

Simak berikut peristiwa apa saja yang dapat berdampak pada perpajakan kita:

Membeli Rumah atau Kendaraan

Pembelian aset atau kendaraan menjadi salah satu hal yang penting bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Rumah dan kendaraan juga sering dinilai sebagai cerminan status sosial seseorang, sehingga terkadang jumlah dari kepemilikan asset tersebut bisa melebihi 1. Beberapa provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pajak progresif atas kendaraan yang dimiliki lebih dari satu. Sedangkan untuk properti umumnya Anda perlu bersiap untuk membayarkan beberapa jenis pajak: Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB yang diatur pada UU No. 28 Tahun 2009 dan PPh Final atas proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah/bangunan.

Ikatan Pernikahan

Fakta dalam pernikahan yang harus dipahami yaitu bahwa istri dan suami yang telah menikah secara administrasi dapat diakui sebagai penghasilan atau kerugian salah satu pasangannya, sebagaimana yang disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 8. Menurut pasal tersebut, penghasilan suami atau istri dikenakan pajak apabila memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini:

  1. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim
  2. ada kehendak secara tertulis oleh kedua belah pihak untuk menjalankan pemisahan harta dan/atau penghasilan
  3. istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri

Memperbanyak Anggota Keluarga

Anda memiliki anak? Jangan khawatir karena sesuai pepatah populer, “banyak anak banyak rezeki”. Kebijakan pemerintah juga mendukung hal tersebut dengan memberikan peningkatan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tanggungan hingga maksimal 3 anak dengan setiap penambahan sebesar Rp. 4.500.000 juta rupiah per anak per tahun yang tidak dikenakan pajak berdasarkan PER-16/PJ/2016.

Kenaikan Jabatan

Kenaikan jabatan umumnya diikuti oleh bertambahnya tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa nantinya atas gaji yang meningkat akan diberlakukan kewajiban perpajakan yang meningkat juga berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 terkait dengan penghasilan kena pajak.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak

Penghasilan

Tarif Pajak

sampai dengan Rp50.000.000

5%

di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

15%

di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

25%

di atas Rp500.000.000

30%

 

Menerima Warisan atau Hibah

Perbedaan warisan dan hibah adalah apakah pemberi waris masih hidup atau tidak saat memberikan harta nya. Saat kita mendapatkan warisan (pemberi waris sudah wafat) atau hibah (pemberi waris masih hidup), maka pada SPT wajib dicatat sebagai asset yang didapatkan. Namun, yang perlu diketahui juga ialah bahwa objek pajak tersebut dikecualikan sepanjang hibah atau waris tersebut dapat menghasilkan penghasilan. Namun jika sebaliknya maka akan dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan oleh hibah atau waris tersebut yang diatur dalam PER 11/PJ/2016.

Pensiun

Sebagai profesional yang tidak memiliki usaha, umumnya ada batasan dimana pekerjaan kita akan diberhentikan karena faktor usia. Saat momen tersebut tiba, kita akan mendatakan pesangon dan/atau uang manfaat pensiun yang berupa tunjangan hari tua. Perlu diketahui untuk pesangon akan dihitung secara akumulatif:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%

 Untuk penghasilan dari uang manfaat pensiun maka akan dikenakan

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%

Menghadapi Kematian

Saat kita sudah tutup usia, secara otomatis kewajiban perpajakan juga akan berakhir, begitupun dengan warisan yang diturunkan. Warisan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari penerima ahli waris, sejauh ini bedasarkan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh. Atas warisan yang belum terbagi saat pewaris meninggal, yang akan menjadi subjek pajak ialah ahli waris, dan jika nantinya digunakan untuk investasi dan atau usaha yang menghasilkan penghasilan, maka atas penghasilan itulah yang dikenakan pajak.