Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa belum ada jadwal pasti terkait pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III. Hingga saat ini, proses revisi undang-undang tersebut masih dalam tahap awal.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa komisinya belum merencanakan rapat khusus terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal sebagai tax amnesty. Baik rapat internal di DPR maupun pembahasan bersama pemerintah sebagai mitra kerja komisi, belum masuk dalam agenda Komisi XI. Keterangan tersebut disampaikan Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Misbakhun menjelaskan bahwa sejak RUU Tax Amnesty diambil alih dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, belum ada perkembangan lebih lanjut. Menurutnya, komisi masih fokus menjalankan prosedur yang berkaitan dengan Prolegnas, sehingga belum ada keputusan konkret mengenai jadwal pembahasan.
Baca juga: Tax Amnesty 2025, Peluang atau Ancaman Bagi Kepatuhan Pajak?
Belum Ada Inisiatif Terkait Tax Amnesty Jilid III
Lebih lanjut, Misbakhun menyebut bahwa belum diketahui siapa yang akan menjadi inisiator atau penyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU tersebut. Situasi ini membuat proses pembahasan tax amnesty jilid III masih belum bisa dipastikan. Ia mengimbau semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menepis kabar bahwa pemerintah tengah merancang program tax amnesty jilid III. Dalam keterangannya seusai menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta pada Senin (13/1/2025), Airlangga menyatakan bahwa belum ada rencana resmi mengenai hal tersebut.
Pernyataan Berbeda dari Pejabat Lain
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, justru menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program tax amnesty ketiga. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada Kamis (2/1/2025).
Budi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut akan memberikan ruang bagi individu yang ingin melaporkan serta mengembalikan kekayaan mereka, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, melalui tax amnesty. Namun, ketika dimintai konfirmasi mengenai pernyataan tersebut, pihak Kementerian Keuangan memilih untuk tidak berkomentar.
Baca juga: Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Berdasarkan PMK 74/2024
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, enggan memberikan tanggapan saat diwawancarai seusai konferensi pers tentang realisasi APBN 2024 di Kementerian Keuangan pada Jumat (6/1/2025).
Proses Penggodokan Tax Amnesty Masih Abu-abu
Pernyataan dari Budi Gunawan telah memicu spekulasi bahwa program tax amnesty ketiga sedang dalam tahap perumusan. Namun, perbedaan keterangan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan menimbulkan ketidakjelasan mengenai arah kebijakan ini.
Budi menilai bahwa tax amnesty dapat menjadi mekanisme yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aset mereka secara legal. Kebijakan serupa sebelumnya telah diimplementasikan melalui dua program tax amnesty sebelumnya, yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara serta mendorong wajib pajak untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang lebih transparan.
Dengan belum adanya keputusan resmi dari pihak pemerintah maupun DPR, publik masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai rencana pengampunan pajak ini. Apakah tax amnesty jilid III benar-benar akan diwujudkan atau hanya sekadar wacana, masih menjadi tanda tanya besar.












