Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992, koperasi merupakan suatu badan usaha yang di dalamnya beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan berlandasan kegiatan yang menjalankannya sesuai dengan prinsip koperasi serta sebagai suatu gerakan ekonomi didalam masyarakat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Umumnya kegiatan koperasi ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan setiap anggota yang ada di dalamnya. Namun setidaknya ada 4 tujuan spesifik dari koperasi ini diantaranya dengan adanya koperasi diharapkan untuk meningkatkan taraf hidup setiap anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya, dengan adanya koperasi diharapkan untuk membantu kehidupan setiap anggota koperasi dalam hal bidang ekonomi, dengan adanya koperasi diharapkan dapat terlibat dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta dengan adanya koperasi diharapkan dapat berperan serta terhadap pembangunan tatanan perekonomian nasional.
Berlandasan tujuan koperasi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, seperti pada umumnya koperasi pun membutuhkan modal untuk melakukan kegiatannya. nah modal untuk kegiatan koperasi inilah berasal dari 2 sumber yang berbeda. diantaranya sumber pertama didapat dari modal setiap anggotanya yang antara lain berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, ataupun sumbangan dan hibah. Sedangkan untuk sumber kedua berasal dari modal pinjaman yang berasal dari anggota koperasi atau usaha lainnya seperti bank dan lembaga keuangan , penerbitan obligasi dan surat hutang dan sebagainya.
Perlu kita ketahui juga bahwa pada dasarnya koperasi ini merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memang diwajibkan untuk dapat membayarkan pajaknya kepada negara. Hal ini telah dicantumkan dalam Undang-undang pasal 2 pada ayat ke 1b yang menjelaskan tentang Pajak Penghasilan. Dapat diartikan juga bahwa koperasi ini adalah salah satu wajib pajak yang diharuskan untuk melaksanakan segenap kewajiban perpajakannya yaitu dalam hal memungut dan memotong pajak tertentu.
Namun, sebelum kita mengetahui bagaimana perlakukan koperasi terhadap pajak, kita pun harus mengetahui setidaknya terdapat 2 jenis koperasi yang terbagi atas jenis berdasarkan usaha dan jenis berdasarkan keanggotaannya.
Dimana dalam jenis berdasarkan usahanya, koperasi dibagi lagi menjadi 4 yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.
Sedangkan dalam jenis berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibagi lagi menjadi 4 yaitu koperasi unit desa, koperasi pegawai republik Indonesia, koperasi pensiun, dan koperasi sekolah.
Lantas, bagaimana perlakukan perpajakan terhadap koperasi itu sendiri ?
Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh koperasi ini secara umum meliputi :
- Mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP atau PKP
- Menyetorkan dan Melaporkan PPh Badan
- Melakukan Pemotongan PPh
- Melakukan Pemungutan PPN
Dimana dalam pengenaanya terhadap pajak penghasilan, koperasi akan dikenakan tarif atas PPh 21, PPh 23, PPh masa 25, PPh 29, serta PPh Final 4 ayat 2.
Sedangkan dalam pengenaannya terhadap pajak pertambahan nilai, koperasi terlebih dahulu diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan kemudian koperasi diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti dalam pemungutan pajak keluaran yang dilakukannya.








