Perluasan Basis Pajak: Cari Keadilan, Bukan Memeras

Dinamika ekonomi global hari ini terus menuntut setiap negara untuk memperkuat ketahanan fiskalnya. Volatilitas harga komoditas, ketidakpastian geopolitik, dan tekanan inflasi memaksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja ekstra keras sebagai peredam kejut. Dalam situasi ini, memperluas basis pajak sering kali didengungkan sebagai solusi tunggal. Namun, sebuah pertanyaan etis dan ekonomi yang mendasar harus diajukan: kepada siapa beban baru ini akan ditimpakan? Pertanyaan ini semakin mendesak mengingat tax ratio Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB) turun dari 10,31% pada 2023, dan jauh di bawah negara berkembang seperti Brasil (14,2%) dan Meksiko (14,3%), bahkan tertinggal dari beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN.

Kecemasan publik bukan tanpa dasar. Setiap kali pemerintah melempar wacana ekstensifikasi pajak, kelompok pekerja formal dengan penghasilan tetap (withholding tax) merasa menjadi pihak pertama yang diincar. Padahal, laporan Bank Dunia (2025) mengungkap bahwa tax gap Indonesia selisih antara potensi pajak dan realisasi aktual mencapai 6,4% dari PDB atau setara sekitar Rp944 triliun per tahun. Sebesar 58% dari gap tersebut bersumber dari compliance gap: ketidakpatuhan, penghindaran, dan penggelapan pajak oleh wajib pajak yang seharusnya mampu membayar lebih. Artinya, ratusan triliun rupiah yang harusnya mengalir ke kas negara justru menguap bukan karena kelas menengah kurang bayar, melainkan karena kelompok atas yang selama ini luput dari jangkauan pengawasan.

Dalam konteks ini, kebijakan memperluas basis pajak tidak boleh dijalankan dengan paradigma keliru: memeras air dari kain yang sudah kering. Strategi fiskal yang sehat harus menghentikan kebiasaan “berburu di kebun binatang” mengejar wajib pajak lama yang itu-itu saja dan mengubah total arah bidikan untuk menyasar mereka yang selama ini menikmati keuntungan ekonomi besar namun berada di area abu-abu atau luput dari radar perpajakan.

Menakar Keadilan Pajak Ekonomi Digital

Pilar pertama yang harus dibidik secara agresif adalah raksasa ekonomi digital dan korporasi multinasional, bukan konsumen akhir. Korporasi teknologi global mengeruk keuntungan luar biasa dari pasar domestik melalui iklan, transaksi data, dan layanan streaming. Meskipun pemungutan PPN produk digital impor sudah berjalan, pemerintah harus lebih berani mengejar PPh Badan mereka melalui konsensus global penataan yurisdiksi pajak lintas batas. Bank Dunia mencatat bahwa rata-rata koleksi PPh Badan Indonesia hanya mencapai 42% dari potensinya, dengan kehilangan rata-rata Rp160 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan sebuah angka yang lebih dari cukup untuk membiayai berbagai program sosial tanpa harus menyentuh kantong kelas menengah.

Di level domestik, ekosistem digital juga melahirkan kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) baru: afiliator kakap, pelaku industri kreatif skala besar, hingga pelaku social commerce bermodal raksasa yang transaksinya bermutasi di luar jalur formal. Memasukkan kelompok ini ke dalam basis pajak adalah bentuk nyata menegakkan keadilan horizontal. Sebaliknya, terhadap pelaku gig economy dan usaha digital mikro yang pendapatannya masih tidak menentu, pemerintah justru harus memberikan proteksi, bukan buru-buru menyodorkan keranjang setoran pajak.

Integrasi Data untuk Menyasar Kelompok Super Kaya

Pilar kedua adalah mengoptimalkan mahadata untuk mengejar kepatuhan kelompok super kaya. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta implementasi Core Tax Administration System seharusnya menjadi senjata untuk mendeteksi kekayaan tersembunyi, bukan alat memantau saku tipis kelas menengah bawah. Dengan sistem data yang terkoneksi antara perbankan, kepemilikan aset mewah, dan data lintas lembaga, otoritas fiskal kini memiliki instrumen yang memadai untuk mengendus praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh korporasi besar maupun individu beraset berlimpah. Selisih terbesar antara potensi dan realisasi pajak justru berada di puncak piramida ekonomi ini, bukan pada pekerja kantoran yang pajaknya telah dipotong otomatis setiap bulan. Menutup gap di level tersebut secara bertahap saja sudah lebih dari cukup untuk menopang APBN tanpa mengusik ketenangan masyarakat yang sedang berjuang bertahan hidup.

Melindungi Sektor Informal dan UMKM

Pilar ketiga menyangkut sektor informal dan UMKM. Memperluas basis pajak ke sektor ini tidak boleh dilakukan dengan pendekatan represif atau sekadar mengejar target kuantitatif jumlah wajib pajak baru. Jutaan pelaku UMKM adalah bantalan ekonomi terbesar yang menyerap tenaga kerja di saat sektor formal mengalami kontraksi. Oleh sebab itu, pendekatan fiskal untuk sektor ini harus berbasis insentif: menjaring mereka ke dalam sistem formal perpajakan harus dibarengi kemudahan akses modal perbankan, bantuan legalitas usaha, dan fasilitas digitalisasi. Pajak baru boleh dipungut ketika usaha mereka terbukti telah naik kelas dan melampaui ambang omset tertentu. Sebelum fase itu tercapai, membiarkan uang berputar di tangan pelaku UMKM jauh lebih efektif untuk menggerakkan konsumsi domestik daripada memaksanya masuk ke kas negara.

Kontrak Sosial Baru: Transparansi dan Manfaat Nyata

Pada akhirnya, perluasan basis pajak adalah urusan membangun kembali kontrak sosial dan kepercayaan publik. Masyarakat luas tidak akan sukarela memikul beban baru jika mereka melihat uang pajak yang dikumpulkan dengan susah payah menguap akibat tata kelola yang buruk atau dialokasikan untuk proyek yang tidak mendesak. Jika pemerintah berkomitmen memperluas basis pajak secara adil, komitmen itu harus dibarengi jaminan asas timbal balik: setiap rupiah yang dihimpun dari optimalisasi pajak kelompok atas dan sektor abu-abu harus langsung dialokasikan untuk meringankan beban hidup masyarakat banyak perbaikan transportasi publik yang masif, penguatan subsidi kesehatan dan pendidikan, serta jaminan sosial bagi kelas menengah yang rentan jatuh miskin.

Penutup

Angka tax gap sebesar 6,4% PDB adalah cermin sekaligus peluang. Ia membuktikan bahwa Indonesia tidak kekurangan potensi pajak yang kurang adalah keberanian dan ketepatan sasaran dalam menagihnya. Target pemerintah menaikkan tax ratio menuju 15% pada 2029 hanya dapat dicapai bukan dengan mempertebal tekanan pada mereka yang sudah patuh, melainkan dengan mempersempit ruang gerak mereka yang selama ini bersembunyi di balik celah sistem. Ketahanan fiskal sejati tidak diukur dari seberapa agresif pajak dipungut dari rakyat, melainkan dari seberapa adil instrumen itu diarahkan: melindungi yang lemah, menjangkau yang kuat, dan mengembalikan hasilnya kepada seluruh bangsa.

 

Penulis: 
Entis Sutisna & Khidhir Akbar Ghofar
Masyarakat Umum

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.