Ketidakpastian global kini menjadi lanskap yang tidak terhindarkan dalam perekonomian dunia. Konflik geopolitik, volatilitas harga energi, serta pergeseran arah kebijakan perdagangan internasional terus menciptakan tekanan yang kompleks bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi demikian, tantangan tidak hanya dirasakan oleh sektor riil dan dunia usaha, tetapi juga oleh fiskal negara, khususnya dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Dinamika global saat ini bukan sekadar fluktuasi jangka pendek, melainkan bagian dari perubahan struktural yang harus dihadapi dengan strategi kebijakan yang matang. Dalam konteks fiskal, tantangan terbesar bukan hanya sebatas mempertahankan besaran penerimaan negara, tetapi memastikan bahwa penerimaan tersebut tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Pada Kamis 18 Juni 2026, dikutip dari kanal resmi Youtube Kementerian Keuangan RI dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Februari 2026, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa kita tidak bisa bergantung pada basis penerimaan yang sama di tengah badai geopolitik yang menyebabkan sentimen pasar dapat berubah dengan cepat. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekonomi global bergerak dalam ketidakpastian yang tinggi yang berdampak langsung terhadap Indonesia, baik dari sisi perdagangan, investasi maupun stabilitas makroekonomi.
Di tengah kondisi tersebut, tantangan terbesar pemerintah tentunya tetap menjaga ketahanan fiskal negara melalui strategi kebijakan terukur dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dalam APBN Tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 Triliun, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 22% dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun 2025. Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah dengan penguatan penerimaan melalui perluasan basis pajak yang adil sekaligus mampu menangkap potensi ekonomi baru yang selama ini belum tergarap.
Baca Juga: Shadow Economy, Ini Dampak Buruknya Jika Tak Ditangani
Perluasan basis pajak merupakan kebijakan pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak baru maupun objek pajak baru dengan tujuan mengoptimalkan wajib pajak yang selama ini belum terdata dan belum tersentuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna menggali potensi penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar. Di tengah dinamika global yang berkepanjangan, perluasan basis pajak terhadap shadow economy melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi langkah yang perlu diambil DJP selaku instansi pelaksana teknis pemungutan pajak. Pendekatan intensifikasi diarahkan untuk mengoptimalkan objek dan subjek pajak yang telah ada, sementara pendekatan ekstensifikasi berfokus pada upaya menjangkau wajib pajak baru yang belum terdaftar. Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, digitalisasi perpajakan dijalankan melalui coretax system guna mempermudah administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan NPWP hingga pelaporan perpajakan, sehingga subjek pajak dapat lebih mudah dalam pembuatan akun maupun pelaksanaan kewajiban pelaporannya.
Istilah shadow economy pertama kali dikemukakan oleh Schneider dan Enste pada tahun 2000, yang merujuk pada semua kegiatan ekonomi yang berkontribusi pada PDB namun tidak tercatat secara resmi. OECD (2002) menyebut shadow economy dengan istilah non observed economy yang kemudian memperinci kegiatan ini dalam empat kategori: produksi bawah tanah (underground production), produksi ilegal (illegal production), sektor informal (informal sector production), dan produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri (household production for own final use). Sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah berkomitmen untuk lebih gencar dalam mengejar potensi pajak dari shadow economy. Pemerintah telah merumuskan ciri-ciri usaha yang tergolong dalam shadow economy, yaitu usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun yang belum terdaftar, perdagangan nilai tinggi yang tidak dilaporkan, serta sektor ekonomi besar yang belum masuk ke dalam sistem administrasi pajak. Di Indonesia, sektor ini kerap menjadi momok dalam perhitungan PDB secara akurat, sekaligus menjadi celah bagi praktik penghindaran pajak.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa shadow economy secara signifikan mempersempit basis pajak dan melemahkan kapasitas fiskal negara. Laporan PPATK memperkirakan bahwa kontribusi shadow economy di Indonesia mencapai 8,3-10% dari PDB atau sekitar Rp1.958 Triliun pada tahun 2022. Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (2024) memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar Rp400 Triliun per tahun dari potensi pajak sektor informal dan shadow economy. Dari sisi global, data dari Global Shadow Economy Report 2025 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan shadow economy terbesar di Asia Tenggara dengan sektor informal sebesar 23,8% dari PDB. Sejalan dengan temuan tersebut, penelitian yang diterbitkan dalam AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis (2026) oleh Liyanto dan Purnomolastu turut menyebutkan bahwa shadow economy diestimasi setara 8,3–10% dari PDB atau senilai Rp1.958 triliun.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Atasi Shadow Economy Tahun 2026
Menghadapi kondisi tersebut, strategi kebijakan perluasan basis pajak terhadap shadow economy perlu didorong dengan kolaborasi lintas sektor. Penulis merekomendasikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai langkah konkret untuk mendorong penerimaan negara yang berkelanjutan. RUU PTUK telah mengatur pembatasan transaksi uang kartal atau tunai sebanyak 100 juta rupiah dalam sehari, baik dalam sekali transaksi maupun akumulasi beberapa kali transaksi. Apabila ketentuan ini disahkan, tentunya akan memperkuat strategi Pemerintah dalam mengatasi penghindaran pajak ke depannya. Implementasi coretax system turut memungkinkan integrasi data keuangan lintas lembaga, mencakup perbankan, PPATK dan OJK. Sehingga memungkinkan coretax system secara otomatis dapat memverifikasi kesesuaian antara SPT Wajib Pajak dengan transaksi digital yang dilakukan. Pada akhirnya, strategi kebijakan ini mempersempit ruang gerak shadow economy secara signifikan.
Dikutip dari halaman resmi instagram @ditjenpajakri, penerimaan pajak per 5 Juni 2026 telah mencapai Rp834,4 triliun atau sebesar 35,4% dari target APBN dengan pertumbuhan sebesar 22,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka pertumbuhan ini menunjukkan bahwa penerimaan negara berada pada tren positif, sehingga DJP harus super extra effort dalam memastikan target penerimaan negara sebesar 2.357,7 triliun dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran 2026. Dalam konteks inilah, strategi perluasan basis pajak terhadap shadow economy menjadi semakin relevan untuk didorong agar tren pertumbuhan penerimaan yang positif dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak menjadi strategi penting dalam menjaga ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian global yang turut memberikan ketidakpastian ekonomi bagi Indonesia. Perluasan basis pajak terhadap shadow economy merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan tersebut. DJP sebagai otoritas pelaksana perpajakan harus berfokus pada perluasan basis pajak terhadap shadow economy yang diperkuat dengan kehadiran RUU PTUK dan coretax system dalam mengatasi penghindaran pajak. Melalui transformasi ini, diharapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih tangguh dan perpajakan dapat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis:
Muhammad Latif Alfianda
Mahasiswa Hukum Universitas Andalas
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













