Perlukah Beralih ke e-Bupot Unifikasi?

Akhir tahun 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 yang mengatur mengenai bukti potong unifikasi SPT PPh masa dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Jenis pajak penghasilan yang diunifikasikan adalah PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2). 

Saat ini, implementasi bukti potong unifikasi memang tengah dilakukan secara bertahap. Uji coba dilakukan untuk BUMN dan perusahaan swasta terdaftar pada 5 (lima) KPP Madya dan Pratama di area Jakarta, yaitu KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Madya Jakarta Pusat,KPP Pratama Jakarta Gambir 4, KPP Madya Jakarta Selatan I, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4. Selain itu, oktober ini, pemerintah juga menetapkan bukti potong unifikasi untuk instansi pemerintah. 

Meskipun begitu, dalam jangka panjang pemerintah memproyeksikan bukti potong unifikasi ini bisa diimplementasikan secara serentak dalam lingkup nasional. 

“Arahnya nanti memang semua wajib pajak akan memanfaatkan sistem ini, karena lebih efisien, baik dalam pembuatan bukti potong PPh maupun penyampaian SPT Masanya,” ujar Hestu Yoga, Direktur P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak. 

Baca Juga Perbedaan E-Bupot Unifikasi dan E-Bupot 23/26

Keuntungan Menggunakan e-Bupot Unifikasi

Secara garis besar, bukti potong unifikasi memang ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam aspek administrasi perpajakan, secara khusus dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh mulai dari pemotongan hingga pelaporan SPT. 

Hal ini dikarenakan dalam pelaporan SPT Masa, wajib pajak selalu mengalami kesulitan dalam pemotongan dan pelaporan karena banyaknya SPT yang harus dilaporkan yaitu adanya 6 (enam). Terlebih ketika pelaporan yang ini membutuhkan aplikasi yang berbeda dan terpisah setiap jenis SPT Masa PPh. Dengan begitu, wajib pajak memiliki kewajiban pemotongan dan pemungutan dengan lebih dari satu jenis PPh yang dilaporkan secara berulang dengan formulir dan format yang berbeda. 

Dengan bukti potong unifikasi, wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan berulang, karena format dan formulir yang digunakan antar jenis SPT akan diintegrasikan dalam e-bupot unifikasi. 

Untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan bukti potong unifikasi, Pajakku juga telah memiliki produk e-Bunifikasi. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bunifikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP untuk pembuatan kode billing, pembayaran pajak, upload, cetak, dan kirim bukti potong dalam jumlah banyak, hingga lapor SPT. Tidak hanya itu, salah satu fitur e-Bunifikasi adalah adanya multi-user dengan user role yang berbeda-beda. 

Untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak dapat langsung menghubungi tim kami di marketing@pajakku.com