Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Wajib Pajak (WP) badan tidak diwajibkan mengikuti kode akun yang tercantum dalam Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan PPh Badan pada sistem Coretax.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa kode akun tersebut disusun semata-mata untuk kebutuhan internal DJP. Artinya, wajib pajak badan dapat menyesuaikan pengisian laporan keuangannya tanpa harus meniru kode akun yang digunakan DJP.
“Itu untuk rekonsiliasi laporan keuangan. Dari wajib pajak nanti bisa memilih yang paling sesuai. Jadi tak harus ikut kita, tinggal pilih yang paling cocok. Dari sisi kami, nanti akan rekonsiliasi sendiri,” ujar Hantriono.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax
Fungsi Lampiran SPT di Era Coretax
Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan PPh Badan merupakan bagian dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Setiap WP badan wajib mengisi salah satu lampiran sesuai dengan bidang usahanya.
Sebagai contoh, jika WP bergerak di sektor perdagangan, maka yang digunakan adalah Lampiran 1C. Berbeda dengan sistem lama (Lampiran 8A-1 hingga 8A-8), lampiran di era Coretax kini dilengkapi kode akun pada setiap komponen laporan laba rugi.
Selain itu, koreksi fiskal positif dan negatif kini harus dilakukan per akun dan dicatat dalam kolom penyesuaian fiskal yang sesuai. WP juga perlu mengisi kode penyesuaian fiskal, seperti FPO-01 hingga FPO-12 untuk koreksi positif dan FNE-01 hingga FNE-04 untuk koreksi negatif.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Badan 2025 Lewat Coretax Dimulai Agustus 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya
Dasar Hukum
Kebijakan penggunaan Lampiran SPT Tahunan di Coretax berlandaskan pada ketentuan umum dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan.
Sementara itu, rincian teknis pengisian SPT di sistem Coretax ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terbaru, yakni PER-11/PJ/2025 yang mengatur format dan ketentuan pelaporan elektronik.
FAQ Seputar Kode Akun Lampiran SPT
1. Mengapa ada kode akun dalam Lampiran SPT Tahunan Badan?
Kode akun digunakan DJP untuk kepentingan internal, terutama dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan.
2. Apakah WP badan wajib mengikuti kode akun tersebut?
Tidak. WP badan dapat menggunakan struktur akun sendiri selama laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan.
3. Apakah ada sanksi jika tidak mengikuti kode akun DJP?
Tidak ada sanksi, selama laporan dan SPT disampaikan dengan benar serta sesuai ketentuan.








