Pernahkah Kamu Mendapatkan Outbound Call Dari DJP?

Direktorat Jenderal Pajak semakin aktif dalam melakukan berbagai pelayanan publik untuk pengumpulan pajak. Salah satu layanan yang aktif dikembangkan sejak tahun 2008 adalah outbound call. 

Sejak tahun 2017, DJP semakin memperkuat layanan outbound call nya dalam program click, call, dan counter (3C). Program ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari digitalisasi sistem perpajakan yang serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Salah satu layanan pengembangannya adalah kegiatan billing support yang didukung oleh e-billing support. Sebelumnya, outbound call ini sudah memberikan layanan diseminasi informasi perpajakan seperti batas waktu penyerahan SPT Tahunan dan pengingat untuk pelaporan pajak. 

Menurut Neilmaldrin Noor, outbound call hanya dilakukan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan/atau belum melakukan pembayaran pajak. 

Dalam satu kali telepon, wajib pajak dapat memberikan konfirmasi ketersediaan membayar pajak. Apabila wajib pajak/penanggung berkomitmen untuk melakukan pembayaran pajak, petugas DJP akan menghubungi kembali  untuk memastikan bahwa pembayaran memang telah dilakukan. Seandainya tagihan belum juga dibayar, petugas DJP akan memberikan informasi ulang terkait fasilitas pembayaran pajak yang meliputi angsuran dan penundaan serta mengingatkan adanya sanksi apabila pembayaran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo. 

Penjadwalan ulang juga akan dilakukan petugas jika pada pelaksanaan outbound calling nomor telepon wajib pajak/penanggung pajak tidak dapat dihubungi atau yang bersangkutan meminta untuk dihubungi kembali. Keseluruhan kegiatan outbound calling  dalam rangka tindak lanjut Billing Support dilakukan maksimal pada hari terakhir jatuh tempo pembayaran.

Harapannya pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat dan mampu mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yaitu pengaduan wajib pajak ke petugas DJP melalui kring pajak. 

Untuk terhindar dari outbound call, ada baiknya wajib pajak membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Terlebih lagi dengan pelaporan dan pembayaran tepat waktu akan menghindari kamu dari sanksi dan denda yang akan lebih memberatkan.