Senin, 4 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 3 (tiga) pejabat eselon I dan 17 (tujuh belas) pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, secara spesifik di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pelantikan ini didasari oleh Keppres No. 135/TPA/2021 dan KMK No. 422/KMK.01/UP.11/2021 untuk pejabat eselon II.
Pejabat eselon I terlantik antara lain; Iwan Djuniardi sebagai staf ahli bidang peraturan dan penegakan hukum pajak, c sebagai staf ahli bidang ekonomi makro dan keuangan internasional, serta Made Arya Wijaya sebagai staf ahli bidang pengeluaran negara. Sedangkan, pejabat eselon II terlantik berasal dari sejumlah unit eselon I, antara lain; Hantriono Joko Susilo sebagai direktur teknologi informasi dan komunikasi Ditjen Pajak (DJP), Arridel Mindra sebagai kepala kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tangerang, Wiwin Istanti sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Hidayat Amir sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Cerah Bangun sebagai direktur keberatan banding dan peraturan DJBC, dan Erwin Situmorang sebagai kepala kanwil DJBC Sulawesi bagian utara.
Tidak hanya pejabat eselon I dan II yang dilantik pada hari itu, sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi, melantik pula 809 pejabat Kemenkeu yang terdiri dari 149 pejabat administrator dan pejabat pengawas, 639 pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai pajak ahli madya, dan 1 pejabat fungsional widyaiswara ahli madya.
Tantangan Pengelolaan Keuangan di Tengah Pandemi
Setelah pejabat terlantik mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang serta etika yang berlaku, dalam pidatonya, Sri Mulyani menegaskan peran vital Kemenkeu sebagai garda terdepan untuk mengelola keuangan Indonesia di tengah pandemi Covid-19, sehingga para pejabat diharapkan untuk terus proaktif dalam melakukan langkah-langkah extraordinary demi menjaga keuangan negara sebagai instrumen yang kredibel.
Perubahan-perubahan internal pun telah diupayakan oleh kementerian keuangan sebagai reaksi krisis pandemi yang mempengaruhi pengelolaan keuangan negara, mulai dari pemanfaatan teknologi hingga reformasi kebijakan. Sri Mulyani meyakini pemanfaatan teknologi mampu mendorong perencanaan ekonomi yang lebih efektif dan kredibel, meskipun begitu beliau juga mengingatkan seluruh pejabat lingkungan Kemenkeu untuk terus menjaga keamanan informasi internal.
Berkaitan dengan reformasi kebijakan, Kemenkeu bersama DPR telah merumuskan berbagai kebijakan seperti RUU ciptakerja, RUU HPP, dan RUU HKPD. Untuk menyambut reformasi kebijakan ini, beliau meminta pejabat terlantik untuk menciptakan tata kelola institusi yang baik termasuk kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi demi mendorong optimalisasi kebijakan sekaligus menghindari praktik korupsi. Sebagai penutup, Sri Mulyani menekankan seluruh pejabat terlantik untuk terus bersinergi dan mengingat tujuan utama Kemenkeu yaitu pemulihan ekonomi dan masyarakat terdampak Covid.












