Perpanjangan SPT Tahunan Badan Kini Lebih Ketat, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat ketentuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026

Kebijakan ini berdampak langsung pada wajib pajak badan karena perpanjangan tidak lagi bersifat umum, melainkan hanya untuk kondisi tertentu yang dapat dibuktikan. 

Perpanjangan Maksimal 2 Bulan dengan Syarat Ketat 

Sesuai ketentuan, wajib pajak tetap memiliki hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan. Namun, jangka waktu perpanjangan dibatasi paling lama 2 bulan sejak batas waktu normal pelaporan. 

Khusus untuk wajib pajak badan, perpanjangan hanya dapat diajukan apabila: 

  • Laporan keuangan belum selesai disusun; atau 
  • Laporan keuangan masih dalam proses audit dan belum rampung 

Ketentuan ini menegaskan bahwa alasan administratif yang jelas menjadi dasar utama pemberian perpanjangan, bukan sekadar kebutuhan waktu tambahan. 

Baca Juga: Resmi! Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026

Pengajuan Harus sebelum Batas Waktu Berakhir 

Pemberitahuan perpanjangan wajib disampaikan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan berakhir. Jika melewati batas waktu tersebut, pengajuan tidak dapat dilakukan. 

Secara umum, penyampaian dilakukan melalui: 

  • Portal Wajib Pajak (secara elektronik); atau 
  • Secara manual (langsung ke KPP atau melalui pos/jasa kurir) jika tidak memungkinkan secara elektronik 

Namun, seiring digitalisasi, DJP menekankan penggunaan sistem elektronik sebagai mekanisme utama pelaporan. 

Dokumen yang Wajib Dilampirkan 

Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak badan harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut meliputi: 

  • Penghitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak 
  • Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT) 
  • Laporan keuangan sementara 
  • Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (jika terdapat kurang bayar) 
  • Surat pernyataan dari akuntan publik jika audit laporan keuangan belum selesai 

Kelengkapan ini menjadi bagian dari proses penelitian administrasi oleh DJP sebelum permohonan disetujui. 

Mekanisme Penilaian oleh DJP 

Setelah pemberitahuan diajukan dan bukti penerimaan diterbitkan, DJP akan melakukan verifikasi administratif. Hasilnya akan dituangkan dalam surat pemberitahuan paling lama 5 hari kerja. 

Keputusan yang diberikan terdiri dari dua kemungkinan: 

  • Permohonan perpanjangan diterima, jika seluruh persyaratan terpenuhi; atau 
  • Permohonan dianggap tidak sah, jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku 

Menariknya, apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan dapat dianggap diterima secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bisa Ajukan Ulang jika Ditolak 

Dalam hal permohonan dianggap tidak sah, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali pemberitahuan perpanjangan. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan selama masih dalam batas waktu penyampaian SPT Tahunan. 

Artinya, ketepatan waktu tetap menjadi faktor krusial dalam memanfaatkan fasilitas ini. 

Implikasi bagi Wajib Pajak Badan 

Dengan aturan yang lebih ketat ini, DJP mendorong wajib pajak badan untuk: 

  • Lebih tertib dalam penyusunan laporan keuangan 
  • Mengantisipasi proses audit sejak awal 
  • Tidak bergantung pada perpanjangan sebagai solusi utama 

Perpanjangan kini diposisikan sebagai fasilitas terbatas yang hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Karena itu, kesiapan administrasi menjadi kunci utama agar kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi tepat waktu. 

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Badan di Coretax 

Jika wajib pajak badan memenuhi ketentuan terbaru sesuai PER-3/PJ/2026, perpanjangan SPT Tahunan Badan bisa dilakukan melalui Coretax. Berikut langkah-langkanya: 

1. Login ke Portal Wajib Pajak 

2. Akses Menu Layanan Administrasi 

  • Pilih Layanan Wajib Pajak  
  • Masuk ke Layanan Administrasi  
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi  

3. Pilih Jenis Layanan 

  • Pilih layanan: 
    Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan  

4. Isi Formulir Pengajuan 

  • Alasan pengajuan perpanjangan  
  • Estimasi penghasilan dan pajak  
  • Perkiraan kurang bayar  
  • Tanggal jatuh tempo baru (maksimal 2 bulan dari batas normal)  

5. Unggah Dokumen Persyaratan 

  • Penghitungan sementara PPh  
  • Laporan keuangan sementara  
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada KB)  
  • Surat keterangan akuntan publik (jika laporan masih diaudit)  

6. Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

  • Sistem menghasilkan dokumen PDF  
  • Lakukan tanda tangan elektronik melalui fitur TTE  

7. Kirim Permohonan 

  • Kirim setelah TTE berhasil  
  • Sistem akan menampilkan notifikasi pengajuan berhasil  

8. Cek Status Pengajuan 

  • Pantau melalui menu Daftar Fasilitas  
  • Pastikan perpanjangan sudah terekam di sistem DJP 

Baca Juga: Perpanjangan SPT Tahunan Sudah Disetujui, tapi Deposit Pajak Kurang? Ini Solusinya

FAQ Seputar Perpanjangan SPT Tahunan Badan 

1. Siapa saja yang bisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan badan? 

Hanya wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau masih dalam proses audit yang dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan terbaru. 

2. Berapa lama maksimal perpanjangan SPT Tahunan diberikan? 

Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan. 

3. Kapan batas waktu pengajuan perpanjangan SPT? 

Pengajuan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Jika lewat, permohonan tidak dapat diajukan. 

4. Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan perpanjangan? 

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar), serta surat keterangan audit belum selesai dari akuntan publik. 

5. Apa yang terjadi jika permohonan perpanjangan ditolak? 

Jika dinyatakan tidak sah, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT sesuai batas waktu normal. Namun, masih bisa mengajukan ulang selama belum melewati tenggat waktu pelaporan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News