Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pencatatan total restitusi pajak. Dalam catatan tersebut terlihat bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2020, total dari restitusi pajak adalah sebesar Rp 56,07 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan pengembalian senilai Rp 50,6 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa restitusi pajak pada tahun 2020 ini akan mengalami pertumbuhan sehingga akan menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai angka Rp 143,97 triliun. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya percepatan restitusi pajak yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan penanganan virus corona atau covid-19.
Beleid tersebut terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid tersebut diterapkan kepada 19 sektor manufaktur dan 11 sektor lainnya. Fajry mengatakan bahwa percepatan restitusi seharusnya memiliki dampak yang besar pada awal tahun dari penerapan kebijakan tersebut. Seharusnya pada tahun depan akan mengalami penurunan. Namun, hal tersebut belum pasti jika terdapat hal seperti perluasan sektor seperti ini. Ia juga mengatakan bahwa tren daya beli yang berkurang pada saat ini akan memukul penjualan dunia usaha. Pada akhirnya akan memberikan tekanan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan direstitusikan.
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, dari sisi penerimaan akan dapat terlihat dari berkurangnya Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri atau PPN DN. Meskipun demikian, realisasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sepanjang kuartal I 2020 sebesar Rp 51,63 triliun, tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan bahwa terdapat dua buah tantangan untuk penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri. Pertama, jika dampak dari covid-19 nantinya akan berdampak bagi demand shock laju pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negara dapat ikut menurun. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negara umumnya relatif lebih dapat bertahan dari guncangan jika dibandingkan dengan penerimaan Pajak Penghasilan. Maka dari itu, tujuan utama pemerintah pada saat ini adalah menjaga level konsumsi masyarakat agar tetap terjaga. Hal tersebut dapat dilakukan dari menjaga supply agar harga terkendali dan juga menjamin agar penghasilan masyarakat tergolong stabil. Kedua, dari sisi relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat perluasan restitusi dipercepat bisa berakibat bagi penerimaan. Darussalam menegaskan bahwa restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah konsekuensi logis mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai dan hal tersebut merupakan hal yang wajar. Ia mengatakan bahwa adanya relaksasi PMK 23/2020 tersebut juga memiliki dampak positifnya. Yaitu untuk menjamin cash flow perusahaan sehingga dapat meminimalisir dampak yang lebih buruk bagi dunia usaha.








