Perubahan Aturan Konsultan Pajak PMK 55/2026 vs PMK 175/2022

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini membawa perubahan cukup luas terhadap ketentuan konsultan pajak yang sebelumnya diatur melalui PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. 

Bagi konsultan pajak yang sudah berpraktik maupun calon konsultan pajak, memahami perbedaan kedua aturan ini menjadi penting agar dapat mengetahui ketentuan mana yang masih relevan dan apa saja yang perlu disesuaikan. 

Lantas, apa saja yang berubah? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Sertifikat Konsultan Pajak Berubah Menjadi SKK 

Dalam PMK 175/2022, Sertifikat Konsultan Pajak menjadi salah satu dokumen utama untuk menunjukkan kompetensi dan memperoleh izin praktik. PMK 55/2026 mengubah mekanisme tersebut dengan memperkenalkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK)

SKK menunjukkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan dan diperoleh setelah mengikuti serta lulus uji kompetensi. Ketentuan barunya meliputi: 

  • SKK memiliki klasifikasi A, B, dan C
  • SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. 
  • Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir
  • Perpanjangan dilakukan melalui ujian penyegaran
  • SKK juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak

Pendidikan Minimal Konsultan Pajak Menjadi S-1 

PMK 55/2026 secara tegas mencantumkan pendidikan paling rendah sarjana/strata 1 (S-1) atau setara sebagai salah satu persyaratan pengajuan Izin Konsultan Pajak. Pemohon harus membuktikannya dengan ijazah. 

Hal ini berbeda dengan ketentuan lama yang pada persyaratan umum PMK 175/2022 tidak mencantumkan pendidikan S-1 sebagai salah satu persyaratan izin. Perubahan tersebut membuat kualifikasi pendidikan dalam proses perizinan menjadi lebih jelas. 

Ketentuan baru tersebut meliputi: 

  • Pendidikan minimal S-1 atau setara
  • Ijazah wajib dilampirkan dalam permohonan izin. 
  • Pemohon harus memiliki SKK sesuai klasifikasi izin
  • Pemohon juga harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan Asosiasi Konsultan Pajak. 

Pengalaman Kerja untuk Tingkat B dan C Diatur Lebih Spesifik 

PMK 55/2026 juga menghubungkan pengalaman kerja dengan klasifikasi izin yang diajukan. Ketentuan ini membuat persyaratan pengalaman untuk tingkat B dan C menjadi lebih terukur. 

Persyaratan pengalaman kerja tersebut adalah: 

  • Tingkat A: tidak dicantumkan persyaratan pengalaman kerja minimal dalam dokumen permohonan. 
  • Tingkat B: memiliki pengalaman minimal satu tahun, yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. 
  • Tingkat C: memiliki pengalaman minimal dua tahun, yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. 

Pengalaman berupa keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan kepada orang pribadi dan badan dan/atau pengurusan kepentingan perpajakan badan. 

Peningkatan Tingkat Izin Disesuaikan dengan Masa Praktik 

PMK 175/2022 mengatur peningkatan Izin Praktik secara berjenjang dengan masa praktik minimal 12 bulan sejak izin praktik terakhir diterbitkan.  

PMK 55/2026 mempertahankan konsep peningkatan secara bertahap, namun membedakan persyaratan berdasarkan jumlah tingkat yang ingin dinaikkan. Berikut penjelasannya: 

  • Peningkatan satu tingkat memerlukan masa praktik minimal satu tahun
  • Peningkatan dua tingkat memerlukan masa praktik minimal dua tahun
  • Pemohon harus memiliki SKK sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan. 
  • Permohonan peningkatan izin disampaikan secara elektronik

Kewajiban PPL Tingkat B dan C Berkurang 

Salah satu perubahan yang menarik adalah penurunan jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) untuk konsultan pajak tingkat B dan C. Dalam PMK 175/2022, kewajiban PPL ditetapkan sebesar 20 SKP untuk tingkat A, 40 SKP untuk tingkat B, dan 60 SKP untuk tingkat C. 

PMK 55/2026 mengurangi jumlah tersebut menjadi: 

  • Tingkat A: 20 SKP, minimal 16 SKP terstruktur. 
  • Tingkat B: 30 SKP, minimal 24 SKP terstruktur. 
  • Tingkat C: 45 SKP, minimal 36 SKP terstruktur. 
  • Kewajiban PPL mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. 
  • PPL dapat diselenggarakan oleh Unit Pengelola, Asosiasi Konsultan Pajak, atau pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme. 

Dengan demikian, PMK 55/2026 tidak sepenuhnya memperketat kewajiban konsultan pajak karena beban PPL tingkat B dan C justru berkurang. 

Baca Juga: PMK 55/2026: Aturan Baru Konsultan Pajak & Kuasa Wajib Pajak

Keanggotaan Asosiasi Tetap Wajib, tapi Mekanismenya Berubah 

PMK 175/2022 memasukkan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. Dalam PMK 55/2026, kewajiban menjadi anggota tetap dipertahankan, tetapi batas waktunya diatur setelah izin diperoleh. 

Ketentuannya meliputi: 

  • Konsultan pajak wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin
  • Jika mengundurkan diri, konsultan pajak wajib bergabung kembali paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengunduran diri. 
  • Pelanggaran dapat dikenai pembekuan izin selama tiga bulan
  • Jika tetap tidak menjadi anggota setelah pembekuan berakhir, izin dapat dicabut

Pelaporan Tahunan Dibuat Lebih Terperinci 

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebenarnya telah ada dalam PMK 175/2022. Namun, PMK 55/2026 membuat informasi yang harus dilaporkan menjadi lebih terperinci dan mengatur penyampaiannya secara elektronik. 

Beberapa ketentuannya adalah: 

  • Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik
  • Batas penyampaian paling lambat 30 April tahun berikutnya
  • Laporan memuat profil konsultan pajak dan tempat bekerja. 
  • Laporan mencakup informasi mengenai jasa perpajakan yang diberikan kepada klien. 
  • Konsultan pajak juga harus menyampaikan informasi terkait pemenuhan kewajiban PPL. 
  • Data yang terbukti tidak benar dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif

Kantor Konsultan Pajak Kini Diatur secara Khusus 

PMK 55/2026 memberikan ruang pengaturan tersendiri bagi Kantor Konsultan Pajak. Hal ini menjadi salah satu perbedaan struktural dibandingkan PMK 175/2022. Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas. 

Beberapa persyaratan yang diatur, antara lain: 

  • Kantor dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau PT
  • Pemimpin Kantor Konsultan Pajak harus merupakan konsultan pajak
  • Kantor harus memiliki dokumen pendirian dan NPWP. 
  • Kantor harus memiliki sistem pengendalian mutu
  • Kantor harus memiliki bukti domisili serta kepemilikan atau sewa tempat usaha. 
  • Terdapat persyaratan komposisi konsultan pajak untuk bentuk usaha tertentu. 

Pembinaan, Pemeriksaan, dan Sanksi Diperkuat 

PMK 55/2026 membangun mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan, Kode Etik, serta Standar Praktik. 

Dalam aturan baru, sanksi administratif juga disusun dalam bentuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus
  • Sanksi administratif terdiri atas peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin
  • Peringatan dapat diberikan maksimal tiga kali dalam lima tahun. 
  • Pembekuan dapat diberikan maksimal tiga kali dalam lima tahun. 
  • Pelanggaran tertentu dapat langsung dikenai pembekuan sesuai ketentuan. 
  • Pihak lain sebagai kuasa wajib pajak juga dapat dikenai sanksi administratif. 

Sertifikat dan Izin Lama Tetap Mendapat Masa Transisi 

PMK 55/2026 tidak serta-merta menghapus status konsultan pajak yang telah memiliki izin berdasarkan aturan lama. Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55/2026. 

Sementara itu, sertifikat lama tetap memiliki pengakuan dalam masa transisi. Berikut penjelasannya: 

  • Sertifikat Konsultan Pajak lama berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak diterbitkan
  • Sertifikat lama dapat digunakan untuk permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi. 
  • Penyelenggaraan sertifikasi berdasarkan mekanisme lama dilaksanakan paling lama sampai 31 Desember 2026
  • Setelah ujian profesi diselenggarakan, pemilik sertifikat lama harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak

Perbandingan PMK 55/2026 dan PMK 175/2022 

Jika dirangkum, perubahan ketentuan konsultan pajak tidak seluruhnya berupa pengetatan. Ada aspek yang diperketat, tetapi ada pula yang disederhanakan atau dikurangi bebannya. Berikut perbandingannya: 

Aspek 

PMK 175/2022 

PMK 55/2026 

Cakupan 

Konsultan Pajak 

Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Pihak Lain 

Dokumen kompetensi 

Sertifikat Konsultan Pajak 

SKK 

Penyelenggara kompetensi 

Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak 

Unit Pengelola 

Tingkat kompetensi 

A, B, C 

A, B, C 

Masa berlaku kompetensi 

Sertifikat 

SKK 3 tahun 

Pendidikan 

Tidak dicantumkan sebagai persyaratan umum dalam Pasal 2 PMK 175 

Minimal S-1/setara 

Pengalaman B 

Tidak dirinci dalam persyaratan umum Pasal 2 

Minimal 1 tahun dalam 3 tahun terakhir 

Pengalaman C 

Tidak dirinci dalam persyaratan umum Pasal 2 

Minimal 2 tahun dalam 3 tahun terakhir 

Peningkatan satu tingkat 

Minimal 12 bulan 

Minimal 1 tahun 

Peningkatan dua tingkat 

Tidak diatur secara khusus dalam ketentuan peningkatan 

Minimal 2 tahun 

PPL A 

20 SKP 

20 SKP 

PPL B 

40 SKP 

30 SKP 

PPL C 

60 SKP 

45 SKP 

PPL terstruktur A/B/C 

16/32/48 SKP 

16/24/36 SKP 

Pihak lain sebagai kuasa 

Belum diatur dalam kerangka ini 

Diatur dengan SKK dan SKT 

Kantor Konsultan Pajak 

Tidak menjadi bab tersendiri dalam PMK 175 

Diatur khusus 

Pemeriksaan 

Mekanisme pengawasan dan sanksi 

Pemeriksaan reguler dan khusus 

Sanksi 

Teguran, pembekuan, pencabutan 

Peringatan, pembekuan, pencabutan dengan mekanisme berjenjang 

Transisi sertifikat lama 

Sertifikat lama menjadi dasar izin 

Sertifikat lama tetap berlaku sebagai SKK sementara 

Baca Juga: Syarat Izin Konsultan Pajak Terbaru Berdasarkan PMK 55/2026

FAQ Seputar Perubahan Aturan Konsultan Pajak 

1. Apa perbedaan PMK 55/2026 dan PMK 175/2022? 

PMK 55/2026 menggantikan ketentuan konsultan pajak dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022. Aturan baru memperluas cakupan pengaturan, termasuk kompetensi konsultan pajak, Kantor Konsultan Pajak, serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.  

2. Apakah Sertifikat Konsultan Pajak masih berlaku dalam PMK 55/2026? 

Ya. Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya masih diakui dalam masa transisi sebagai SKK untuk jangka waktu tertentu. Setelah mekanisme baru berlaku, kompetensi konsultan pajak dibuktikan melalui SKK. 

3. Apa syarat pendidikan konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026? 

PMK 55/2026 secara tegas menetapkan pendidikan minimal S-1 atau setara sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak. Persyaratan ini menjadi lebih eksplisit dibandingkan ketentuan dalam PMK 175/2022. 

4. Apakah kewajiban PPL konsultan pajak berubah? 

Ya. Jumlah SKP untuk konsultan pajak tingkat B dan C berkurang. PMK 55/2026 menetapkan 20 SKP untuk tingkat A, 30 SKP untuk tingkat B, dan 45 SKP untuk tingkat C, dengan ketentuan minimal SKP terstruktur masing-masing 16, 24, dan 36 SKP. 

5. Apakah PMK 55/2026 mengatur pihak lain sebagai kuasa wajib pajak? 

Ya. Berbeda dengan PMK 175/2022, PMK 55/2026 secara khusus mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, termasuk persyaratan kompetensi, pendaftaran, serta pembinaan dan pengawasannya.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News