Perubahan Struktur DJP dan Pembagian Wajib Pajak dalam PMK 18/2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan PMK No. 18 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Regulasi yang berlaku sejak 1 April 2026 ini menjadi dasar penataan ulang struktur DJP agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi perpajakan di daerah. 

Aturan ini sekaligus menggantikan PMK 210/2017 dan PMK 184/2020 yang resmi dicabut sehingga tidak berlaku lagi. Secara umum, instansi vertikal DJP dalam aturan ini terdiri dari: 

  • Kantor Wilayah (Kanwil) DJP 
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) 

Perubahan Struktur Organisasi DJP 

PMK 18/2026 menegaskan penataan ulang struktur organisasi DJP, terutama pada level kanwil dan KPP. 

Beberapa perubahan penting meliputi: 

  • Penegasan peran kanwil sebagai koordinator utama di wilayah 
  • Penguatan fungsi pengawasan, pemeriksaan, hingga intelijen perpajakan 
  • Penyesuaian unit kerja agar lebih fokus pada fungsi spesifik 

Di tingkat kantor wilayah (kanwil), struktur organisasi kini mencakup: 

  • Bagian Umum 
  • Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan 
  • Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan 
  • Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
  • Bidang Keberatan dan Banding 
  • Jabatan fungsional dan pelaksana 

Fungsi kanwil juga diperluas, antara lain: 

  • Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan perpajakan di daerah 
  • Penggalian potensi pajak dan analisis data 
  • Pembinaan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan 
  • Penanganan sengketa pajak (keberatan, banding, pengurangan) 

Artinya, kanwil kini memiliki peran yang lebih strategis, tidak hanya administratif tetapi juga analitis dan pengendalian. 

Baca Juga: Mutasi Massal DJP April 2026, Ribuan Pegawai Resmi Tempati Jabatan Baru

Peran dan Fungsi KPP Semakin Komprehensif 

PMK 18/2026 juga menegaskan peran KPP sebagai ujung tombak layanan perpajakan. 

Jenis KPP yang diatur meliputi: 

  • KPP Wajib Pajak Besar 
  • KPP Khusus 
  • KPP Madya 
  • KPP Pratama 

Secara umum, tugas KPP mencakup: 

  • Pelayanan dan konsultasi perpajakan 
  • Penyuluhan kepada wajib pajak 
  • Pengawasan kepatuhan 
  • Pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak 
  • Pengelolaan data dan dokumen perpajakan 

Struktur internal KPP juga dirancang lebih fungsional, seperti: 

  • Seksi Pelayanan 
  • Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan 
  • Seksi Pengawasan (beberapa unit sesuai kebutuhan) 
  • Seksi Penjaminan Kualitas Data 

Penguatan ini menunjukkan bahwa KPP tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga pada pengawasan dan penggalian potensi pajak secara aktif. 

Perubahan Struktur KP2KP 

Pada KP2KP, perubahan struktur juga ditegaskan dalam PMK 18/2026. 

Struktur KP2KP kini terdiri dari: 

  • Jabatan fungsional 
  • Jabatan pelaksana 

Tugas utama KP2KP meliputi: 

  • Pelayanan dan pendaftaran wajib pajak 
  • Penyuluhan dan konsultasi perpajakan 
  • Pengawasan dan ekstensifikasi pajak 
  • Pengumpulan dan pengolahan data perpajakan 

Perubahan ini menunjukkan bahwa KP2KP difokuskan sebagai unit layanan langsung ke masyarakat, dengan struktur yang lebih sederhana namun tetap fungsional. 

Penguatan Jabatan Fungsional dan Pelaksana 

PMK 18/2026 juga menegaskan peran jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan DJP. 

Karakteristiknya: 

  • Jabatan fungsional berfokus pada keahlian tertentu (misalnya analisis, pemeriksaan, atau penyuluhan) 
  • Jabatan pelaksana menangani pekerjaan administratif dan operasional 

Penempatan jabatan ini ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi, sehingga lebih fleksibel dan adaptif terhadap beban kerja. 

Pembagian Wajib Pajak di KPP 

Selain struktur organisasi, PMK 18/2026 juga mengatur pembagian wajib pajak pada: 

  • KPP Wajib Pajak Besar 
  • KPP Khusus 
  • KPP Madya 

Ketentuannya: 

  • Pembagian wajib pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
  • Dapat disesuaikan jika terjadi perubahan beban kerja 

Kebijakan ini memberikan ruang bagi DJP untuk mengelola distribusi wajib pajak secara lebih fleksibel dan proporsional. 

Kriteria Penentuan Wajib Pajak 

Penempatan wajib pajak pada masing-masing KPP mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain: 

  • Peredaran usaha 
  • Jumlah penghasilan 
  • Pembayaran pajak 
  • Nilai aset, kewajiban, dan ekuitas 
  • Lokasi usaha atau domisili 
  • Klasifikasi usaha 
  • Hubungan grup usaha atau beneficial owner 

Dengan pendekatan ini, pengelolaan wajib pajak diharapkan lebih tepat sasaran sesuai skala dan kompleksitasnya. 

Baca Juga: Mutasi Besar di DJP, Purbaya Lantik 334 Pejabat Eselon III

FAQ Seputar Perubahan Struktur DJP dalam PMK 18/2026 

1. Apa itu PMK 18/2026? 

PMK 18/2026 adalah peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan yang mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berlaku sejak 1 April 2026. 

2. Apa tujuan diterbitkannya PMK 18/2026? 

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja DJP melalui penataan ulang struktur organisasi, fungsi kerja, dan pembagian tugas di tingkat daerah. 

3. Apa saja perubahan utama dalam struktur DJP? 

Perubahan meliputi penguatan peran kantor wilayah (kanwil), penyesuaian struktur kantor pelayanan pajak (KPP), serta penyederhanaan struktur KP2KP dengan fokus pada jabatan fungsional dan pelaksana. 

4. Bagaimana pembagian wajib pajak diatur dalam PMK 18/2026? 

Pembagian wajib pajak di KPP wajib pajak besar, KPP khusus, dan KPP madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan dapat disesuaikan berdasarkan beban kerja. 

5. Kapan PMK 18/2026 mulai berlaku? 

PMK 18/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 April 2026, dengan masa transisi implementasi maksimal 1 tahun. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News