Pemerintah resmi memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi. Hal ini diatur dalam PMK No. 6 Tahun 2026 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Peserta Pemagangan yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung program peningkatan kompetensi lulusan perguruan tinggi sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang.
Apa yang Diatur dalam PMK 6/2026?
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, ditegaskan bahwa:
- Penghasilan peserta magang tetap wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan umum.
- Namun, atas seluruh penghasilan bruto tersebut diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.
- Insentif berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026.
Artinya, pajak tetap dihitung dan dipotong, tetapi jumlah PPh Pasal 21 tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Jenis Penghasilan yang Mendapat PPh 21 DTP
Mengacu pada Pasal 2 ayat (2), penghasilan yang mendapat fasilitas meliputi:
- Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis
- Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JKM) yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah
- Penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang
Pemotong pajak dalam hal ini adalah Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan tersebut.
Baca Juga: Daftar Uang Saku Program Magang Nasional 2026, Naik Sesuaikan UMK Terbaru
Bagaimana Mekanisme Pembayarannya?
Sesuai Pasal 6, insentif PPh Pasal 21 DTP:
- Harus dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta magang.
- Tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Contoh pada Lampiran huruf A menunjukkan bahwa jika penghasilan bruto peserta magang Rp5.413.561 per bulan, PPh Pasal 21 sebesar 5% (Rp270.678) ditanggung pemerintah. Dengan demikian, peserta tetap menerima penghasilan secara utuh.
Syarat Peserta untuk Mendapatkan Insentif
Berdasarkan Pasal 5, peserta magang harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP
- Terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan program pemagangan
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya
Ketentuan Pelaporan oleh Instansi Pemerintah
PMK 6/2026 juga mengatur kewajiban administratif bagi Pemotong Pajak, antara lain:
- Menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap Masa Pajak
- Disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Khusus Masa Pajak Oktober–Desember 2025, laporan disampaikan paling lambat 20 Februari 2026
- Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem DJP
Apabila laporan tidak disampaikan tepat waktu, DJP dapat menagih kembali insentif yang telah diberikan kepada Pemotong Pajak.
Apakah Peserta Wajib Lapor SPT Tahunan?
Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa peserta magang dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi apabila:
- Penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi PTKP (Rp54.000.000), dan
- Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Namun, jika peserta tetap menyampaikan SPT dan terdapat status lebih bayar yang semata-mata berasal dari PPh 21 DTP, maka kelebihan tersebut tidak dikembalikan.
Melalui insentif ini, pemerintah memastikan bahwa peserta magang tetap memperoleh penghasilan secara penuh tanpa terbebani PPh Pasal 21, sekaligus tetap menjaga kepatuhan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Usaha Olahraga Tradisional
FAQ Seputar Insentif PPh 21 DTP Peserta Magang Nasional
1. Apa itu insentif PPh 21 DTP untuk peserta magang nasional?
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah fasilitas pajak di mana PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak tetap dihitung sesuai ketentuan, tetapi tidak menjadi beban peserta karena dibayarkan oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026.
2. Insentif PPh 21 DTP magang nasional berlaku sampai kapan?
Fasilitas ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Selama periode tersebut, penghasilan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah.
3. Penghasilan apa saja yang mendapatkan PPh 21 DTP?
Insentif diberikan atas uang saku atau imbalan sejenis, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JKM) yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang dibayarkan pemerintah kepada peserta magang dalam program pemagangan nasional.
4. Apa syarat agar peserta magang bisa mendapatkan insentif ini?
Peserta harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP, terdaftar resmi dalam program pemagangan lulusan perguruan tinggi, serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
5. Apakah peserta magang tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Peserta dapat dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Namun, jika tetap melapor dan timbul status lebih bayar yang berasal dari PPh 21 DTP, kelebihan tersebut tidak dapat diminta kembali.








