Kementerian Keuangan mencatat bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa awal pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) turut memberikan dampak pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tahun 2020.
Menurut catatan Kementerian Keuangan yang disampaikan dalam laporan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kita edisi Januari 2021, pembayaran PPh 21 yang timbul akibat pembayaran pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua cenderung meningkat pada periode Juni sampai dengan Agustus tahun 2019.
Adapun pertumbuhan yang terjadi pada pembayaran PPh 21 senilai 25 persen pada kuartal III tahun 2020 atas pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua. Namun sayangnya pada kuartal IV tahun 2020, pembayaran PPh 21 atas pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tercatat menurun.
Kemudian, pada kuartal terakhir 2020, pembayaran PPh 21 atas pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tercatat tumbuh kembali senilai 15 persen. adanya perubahan yang terjadi pada kuartal terakhir ini menunjukkan terjadinya normalisasi pembayaran PPh 21 tersebut pada periode Juni, Juli hingga Agustus 2020.
Sementara itu, terlepas dari faktor PHK tersebut, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh 21 secara menyeluruh terjadi kontraksi yang mencapai 5,2 persen dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2019 dengan realisasi sebesar Rp 140,78 triliun.
Walaupun demikian, realisasi penerimaan PPh 21 pada tahun 2020 mampu mencapai nilai 104,59 persen target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Selain PPh 21, tercatat dua jenis pajak saja yang mampu mencapai target. Kedua jenis pajak yang dimaksud yakni PPh Pasal 25 orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 26.
Pada realisasi penerimaan PPh 25 OP tercatat mencapai sebesar Rp 11,56 triliun atau sekitar 112,92 persen dari target. Sedangkan, realisasi penerimaan PPh 26 tercatat mampu mencapai Rp 53,47 triliun atau sekitar 107,37 persen dari target.
Selain itu, kementerian keuangan juga menyampaikan bahwa PPh 25 OP merupakan satu-satunya jenis pajak utama yang masih mampu tumbuh positif sebesar 3,22 persen selama pandemi. Hal ini tidak lain berkat resiliensi usaha dan sikap sadar pajak akan kepatuhan sukarela pada masing-masing wajib pajak orang pribadi.
Adapun realisasi PPh 26 terjadi kontraksi hanya senilai 2,87 persen namun masih mampu mencapai target dipandang sebagai indikasi stabilnya transaksi dengan mitra luar negeri dan adanya peningkatan dalam pembayaran atas surat ketetapan pajak (SKP).
Sekedar informasi, menurut catatan Kementerian Keuangan pada realisasi PPN dalam negeri sepanjang 2020 tercatat mencapai Rp 298,84 triliun, namun terdapat kontraksi senilai 13,24 persen dibandingkan tahun 2019. Meski demikian, realisasi PPN dalam negeri masih terbilang tinggi yakni senilai 90,53 persen dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020.








