Piala Dunia 2022 Berjalan, Ada Insentif Pajaknya?

Semarak Piala Dunia 2022 tengah meramaikan penjuru dunia, mulai dari negara yang mengikuti ajang pertandingan bola bergengsi tersebut hingga negara yang tidak ikut pertandingan tersebut. Kemeriahan pesta bola tersebut sangat dinanti-nantikan oleh semua orang, terutama bagi mereka yang memang penggemar berat sepak bola.

Kecintaannya dengan pertandingan tersebut, beberapa dari mereka rela terbang langsung untuk menonton dan mendukung klub sepak bolanya. Namun, siapa sangka pertandingan Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar terdapat intensif pajak.

Menjadi tuan rumah Piala Dunia menjadi suatu kehormatan bagi negara yang telah ditunjuk, termasuk Piala Dunia 2022 ini yang diselenggarakan di Qatar. Pemerintah setempat tentunya sangat bangga menjadi tuan rumah pesta bola terbesar di dunia. Terkait hal tersebut, pemerintah Qatar pun memberikan banyak insentif pajak sebagai dukungan atas penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2022 ini.

Baca juga Pajak Profesi: Mengenal Pajak bagi Olahragawan/Atlet

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan No.9/2022 oleh Kementerian Keuangan Qatar, yang mana skema insentif tersebut berisi mengenai aturan pemberian insentif pajak hingga fasilitas kepabeanan bagi perusahaan maupun logistik barang yang berkaitan langsung dengan Piala Dunia FIFA 2022 ini.

Insentif hingga kepabeanan tersebut diberikan langsung kepada setiap organisasi maupun individu, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan acara Piala Dunia tersebut. Hal ini juga berlaku bagi seluruh penonton Piala Dunia yang menonton langsung di stadion tersebut, bahkan pihak kontraktor dan jurnalis pun juga mendapatkan fasilitas tersebut.

Tak hanya ini, fasilitas pembebasan pajak juga diberikan kepada mereka, baik penduduk ataupun non-penduduk yang menjadi bagian dari penyelenggaraan Piala Dunia sebagai pekerja maupun staf. Yang mana mereka akan dibebaskan atas PPh (Pajak Penghasilan) dan berlaku hingga akhir tahun 2022.

Baca juga Pandemi Usai, Konser Marak Kembali, Bagaimanakah Ketentuan Pajaknya?

Kemudian, bagi individu non-residen Qatar yang tidak termasuk dalam afiliasi FIFA namun ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan Piala Dunia pun akan dibebaskan dari PPh orang pribadi dengan catatan WNA (warga negara asing) telah berada di Qatar 60 hari sebelum pertandingan pertama hingga pergi atau meninggalkan Qatar dalam waktu 60 hari setelah pertandingan berakhir atau final 18 Desember 2022.

Bagi para kontraktor yang memiliki kontrak kerja dengan FIFA maupun organisasi afiliasinya akan mendapatkan fasilitas juga berupa pembebasan kepabeanan, baik bea masuk untuk impor barang, pajak impor, hingga pembebasan pajak atas jasa yang berhubungan dengan kontrak tersebut. Pada Intinya, pemerintah Qatar akan memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi entitas ataupun individu yang memang berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2022 di Qatar.