Pinjol Kena Pajak Bunga di Indonesia

Sebenarnya apa itu kredit ? pengertian kredit sendiri telah diartikan oleh undang-undang pokok perbankan No. 7 tahun 1992 , yang diartikan sebagai suatu penyedia uang atau sebuah tagihan yang disebabkan oleh suatu kesepakatan proses pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lainnya yang memberikan kewajiban kepada sisi pihak peminjam untuk membayar sejumlah bunga yang di sebabkan oleh pinjam meminjam tersebut. Sedangkan untuk kata online sendiri diartikan sebagai suatu kondisi ataupun keadaan saat seseorang terkoneksi dalam jaringan internet atau bisa diartikan sebagai “dunia maya”. Sehingga dari kedua pengertian diatas tentang kredit dan online dapat disimpulkan bahwa kredit online merupakan penyediaan uang atau pinjaman yang dalam proses peminjamannya sangat dapat diakses melalui jaringan internet atau dengan istilah dunia maya. 

Di Indonesia sendiri, kredit online ini dimulai dengan semakin banyaknya penggunaan internet yang menyebar ke seluruh wilayah Indonesia sehingga memunculkan adanya kredit online yang dapat memudahkan proses pinjam meminjam dana dengan adanya internet tersebut. Sementara itu, untuk produk-produk yang ditawarkan di kredit online ini disediakan oleh lembaga keuangan yaitu baik oleh bank maupun non bank serta perusahaan fintech secara online karena dengan teknologi internet yang semakin canggih membuat setiap pengajuan kredit dapat dilakukan tanpa adanya tatap muka. 

Namun yang perlu kita ketahui bahwa biasanya ketika kita mendengar adanya penyediaan pinjaman berbasis online, umumnya pasti dijalankan oleh perusahaan fintech. Karena biasanya suatu perusahaan fintech yang akan menyediakan setiap produk online yang tidak hanya menyediakan setiap layanan yang berupa kredit tanpa agunan saja, melainkan mereka menyediakan produk keuangan lainnya yang diantaranya seperti penyediaan kartu kredit, kredit multiguna, kredit usaha, dan kredit kredit lainnya. 

Dengan adanya besarnya potensi pada pemberlakuan kredit online ini membuat pemerintah harus membuat adanya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kredit online guna untuk melindungi para penggunanya dalam menggunakan sistem kredit online ini. Diantara banyak peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah salah satunya adalah adanya peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang membahas mengenai perlindungan keamanan dana serta data konsumen untuk meminimalisir terjadinya pencucian uang yang digunakan untuk pendanaan terorisme, dan menjaga kestabilan keuangan, serta adanya kewajiban untuk pemilik dan pengelola perusahaan fintech itu sendiri yang harus dipenuhi. 

Lantas Bagaimana dengan perlakukan pajak bunga bagi kredit online ini ? 

Dalam hal kewajiban perpajakan atas bunga bagi kredit online umurnya sama seperti kebanyakan lembaga keuangan konvensional lainnya yaitu dengan penyedia kredit online akan memungut bunga pinjaman pada nasabahnya juga. Seperti yang tercantum dalam undang-undang No. 36 tahun 2008 No. 36 tahun 2008 pada pasal yang ke 23 yang membahas tentang pajak penghasilan, bunga pinjaman yang akan diterima penyedia kredit online ini akan dikategorikan juga sebagai objek pajak penghasilan pasal 23. 

Sehingga dari pasal 23 tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam hal pemberi kredit online sebagai penerima penghasilan akan diwajibkan dan diharuskan untuk membayar pajak penghasilannya atas adanya bunga pinjaman, serta jika terjadi adanya penerima pinjaman merupakan pemotong pajak, maka atas hal itu penerima pinjaman berkewajiban untuk memotong pajak tersebut sebesar tarif 15% saat pengembalian pinjaman tersebut.