Pisah Harta dengan Suami WNA, Apakah Istri Bisa Ambil Status K/1?

Kondisi pernikahan dengan suami Warga Negara Asing (WNA), terutama dengan skema pisah harta, sering menimbulkan pertanyaan dalam pelaporan pajak. Salah satunya, apakah istri yang berpenghasilan di Indonesia dapat menggunakan status K/1 (kawin dengan satu tanggungan)

Jawabannya bisa, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan perpajakan. 

Istri Bisa Jadi Wajib Pajak Mandiri 

Mengacu pada Pasal 4 ayat (4) PER-7/PJ/2025, wanita kawin dapat menjadi Wajib Pajak mandiri atau bertindak sebagai kepala keluarga, dengan syarat: 

  • Memiliki NPWP 
  • Memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak 
  • Penghasilan tidak digabungkan dengan suami 

Kondisi ini umumnya berlaku pada: 

  • Perjanjian pisah harta 
  • Suami tidak memperoleh penghasilan di Indonesia (misalnya WNA) 

Dengan demikian, istri dapat melaporkan pajaknya secara terpisah. 

Penentuan Status K/1 dalam Pajak 

Status K/1 berarti Wajib Pajak kawin dengan satu tanggungan. Untuk menggunakan status ini, istri perlu memastikan: 

  • Bertindak sebagai pihak yang menanggung keluarga 
  • Memiliki anggota keluarga yang dapat dijadikan tanggungan 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 PER-7/PJ/2025, istri wajib mengisi Data Unit Keluarga, yang meliputi: 

  • Diri sendiri sebagai Wajib Pajak 
  • Anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri/angkat) 
  • Keluarga garis lurus (jika ada) 

Data ini digunakan sebagai dasar penghitungan PTKP. 

Baca Juga: Cara Buat NPWP untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Coretax, Tak Perlu NIK!

Syarat Anak sebagai Tanggungan Pajak 

Merujuk pada Penjelasan Pasal 7 UU PPh (UU No. 6 Tahun 2023), anak dapat menjadi tanggungan apabila: 

  • Tidak memiliki penghasilan sendiri 
  • Seluruh biaya hidup ditanggung oleh Wajib Pajak 
  • Termasuk keluarga sedarah/semenda garis lurus 
  • Jumlah tanggungan maksimal 3 orang 

Jika seluruh kriteria ini terpenuhi, anak dapat menambah besaran PTKP. 

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi 

Selain syarat substansi, ada syarat administratif yang wajib diperhatikan: 

  • Anak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) 
  • Data anak dimasukkan dalam Data Unit Keluarga di Coretax 

Tanpa pemenuhan ini, status tanggungan tidak dapat diakui dalam perhitungan pajak. 

Kesimpulan: Kapan Istri Bisa Ambil Status K/1? 

Istri dapat menggunakan status K/1 apabila: 

  • Berstatus Wajib Pajak mandiri (tidak digabung dengan suami) 
  • Memenuhi ketentuan sebagai wanita kawin dalam PER-7/PJ/2025 
  • Memiliki anak yang memenuhi syarat sebagai tanggungan 
  • Data anak sudah tercantum dalam KK dan Coretax 

Selama seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, maka penggunaan status K/1 sah dalam pelaporan pajak. 

Baca Juga: WNA Jadi Signer SPT Tahunan di Coretax, Haruskah Daftar NPWP?

FAQ Seputar Status K/1 untuk Istri dengan Suami WNA 

1. Apakah istri dengan suami WNA wajib menggabungkan penghasilan? 

Tidak. Jika terdapat perjanjian pisah harta atau penghasilan tidak digabung, istri dapat melaporkan pajak secara mandiri. 

2. Kapan istri bisa menggunakan status K/1? 

Istri dapat menggunakan status K/1 jika menjadi Wajib Pajak mandiri dan memiliki satu tanggungan yang memenuhi syarat perpajakan. 

3. Apakah anak otomatis menjadi tanggungan pajak? 

Tidak. Anak harus tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. 

4. Apakah anak harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)? 

Ya. Anak harus tercantum dalam KK dan didaftarkan dalam Data Unit Keluarga di Coretax agar diakui sebagai tanggungan. 

5. Berapa maksimal jumlah tanggungan untuk PTKP? 

Maksimal 3 orang tanggungan sesuai ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News