Sejak tahun 2016 beredar kabar bahwa plastik hingga minuman bersoda akan dikenakan cukai. Tentunya berita itu tidak serta merta diungkapkan begitu saja melainkan karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah limbah plastik terbanyak di dunia. Dilansir dari laman BPS (Badan Pusat Statistik), Indonesia sendiri telah menyumbang hampir 64 juta ton/tahun dan sebanyak 3,2 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. Mengingat kondisi seperti ini, sejauh apa wacana pemberlakuan cukai terhadap plastik di Indonesia?
Apa Itu Cukai?
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995, Cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang dalam penerimaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, hingga keseimbangan negara maupun masyarakat.
Pengenaan cukai perlu dikaji lagi lebih dalam, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang tepat dalam upaya memperluas objek cukai, namun tetap dalam memperhatikan semua aspirasi serta masukan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan, keadilan, hingga keseimbangan.
Pemberlakuan Cukai Plastik di Indonesia
Setelah muncul desas-desus cukai plastik di Indonesia, pemberlakuan cukai atas barang tersebut mulai diajukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada pemerintah. Barang yang dikenakan cukai ini nantinya tidak hanya pada plastik saja, melainkan barang-barang yang memang berpotensi sebagai limbah plastik. Sejauh ini pengajuan terhadap cukai plastik telah disetujui juga oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2019.
Selama pengkajian dilakukan, pemberlakuan cukai plastik ini yang seharusnya akan dilakukan pada tahun 2020, namun rencana tersebut diundur, karena Indonesia mengalami krisis Pandemi Covid-19 dan pemerintah kembali melakukan pengkajian atas rencana pemberlakuan cukai plastik ini, terlebih pada kondisi ekonomi negara yang masih dalam tahap pemulihan.
Pemerintah juga mengharapkan pemberlakuan rencana ini tidak mengganggu dunia usaha yang sedang berjalan baik saat ini hingga dapat mengendalikan pemakaian plastik oleh masyarakat, baik dalam bentuk kemasan, kantong belanja, hingga barang yang berpotensi menjadi penyumbang limbah plastik.
Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan target penerimaan di setiap tahunnya. Hal ini telah ditentukan penerimaannya untuk tahun 2022, dimana produk plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan produk minuman yang mengandung pemanis Rp 1,5 triliun.
Tak hanya itu, untuk tahun 2023 pemerintah dalam Undang-undang APBN 2022 juga kembali menargetkan penerimaan cukai plastic maupun minuman yang mengandung pemanis bisa mengalami penaikan kurang lebih 4,3% atau menjadi Rp 203,92 triliun dari sebelumnya yaitu Rp 195,5 triliun. Penargetan ini tentunya akan terus ditinjau hingga akhir 2022 pada perkembangan perekonomiannya.








