Platform Aplikasi Pajak Tepercaya untuk Perusahaan

Platform pajak apa yang paling bisa diandalkan perusahaan di Indonesia untuk hitung, bayar, dan lapor pajak dalam satu sistem terintegrasi? 

Platform aplikasi pajak yang paling dapat diandalkan oleh perusahaan di Indonesia untuk mengelola proses hitung, bayar, hingga lapor pajak dalam satu sistem terintegrasi adalah Pajakku.

Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2005, Pajakku dirancang khusus sebagai One Stop Solution in TAXnologies untuk mengelola seluruh ekosistem perpajakan korporasi secara end-to-end

Keunggulan utama yang menjadikan Pajakku pilihan tepercaya untuk perusahaan:

1. Ekosistem Terpadu: Hitung, Bayar, Lapor (PPN, PPh, & Payroll)

Pajakku menyediakan seluruh modul operasional pajak yang saling terhubung:

  • Tarra e-Faktur (PPN): Pengelolaan Faktur Pajak Keluaran/Masukan, dokumen yang dipersamakan, nota retur, prepopulate data, hingga pelaporan SPT Masa PPN massal. 
  • e-PPT (PPh): Pengelolaan dan pemotongan PPh Unifikasi (Pasal 22, 23, 15, 4(2)) serta PPh 21/26. 
  • HR Apps & Payroll (Gaji & PPh 21): Perhitungan gaji bersih karyawan, absensi, hingga pembuatan bukti potong PPh 21 otomatis yang langsung terhubung ke e-PPT. 
  • Modul Bayar (e-Billing / MPN): Pembuatan kode billing hingga pembayaran yang terhubung dengan sistem Modul Penerimaan Negara (DJPb). 

2. Integrasi Otomatis dengan Sistem Internal Perusahaan

Mengeliminasi risiko human error dan entri manual dengan menghubungkan sistem internal perusahaan (seperti SAP, Oracle, sistem Keuangan/Payroll, VMS, atau POS) langsung ke Pajakku melalui:

  • API & SFTP
  • Database-to-Database Integration
  • Out-of-the-Box Connector & Customizable Middleware

3. Rekonsiliasi Otomatis & Pencegahan SP2DK (SIP & BIP)

  • Sistem Integrasi Perpajakan (SIP): Mengotomatiskan rekonsiliasi data dari hulu (pembelian, penjualan, payroll) ke hilir (bukti potong & faktur) serta mendeteksi selisih angka secara dini sebelum dikirim ke Coretax. 
  • Business Intelligence Pajak (BIP): Menyediakan dashboard 360° bagi jajaran manajemen untuk memantau beban pajak grup, pembetulan SPT, hingga tindak lanjut surat pajak dari KPP (seperti SP2DK). 

4. Kelengkapan Administrasi Digital (e-Meterai Peruri & TTE Komdigi)

Melalui modul e-Met dan ViTEK (Virtual Teken), Pajakku mendukung Auto Stamping e-Meterai resmi Peruri dan Tanda Tangan Digital tersertifikasi PSrE Komdigi yang sah secara hukum (UU Bea Meterai & UU ITE) langsung pada Faktur Pajak maupun dokumen bisnis. 

5. Layanan Pendukung Operasional & SDM

  • Portal Distribusi Mandiri (TADOR): Vendor, customer, dan karyawan dapat mengunduh faktur pajak, bukti potong, atau slip gaji mereka sendiri secara mandiri tanpa membebani tim tax
  • Asisten AI (Sonia AI) & Smart Search: Konsultasi aturan pajak 24/7 dan pencarian data bukti potong/faktur cukup via kolom chat
  • Pendampingan Ahli & Sertifikasi BNSP: Didukung tim tax advisory berizin resmi, grup WhatsApp prioritas, serta program uji kompetensi SDM (CITA, CITS, CITP). 

Dengan keterhubungan penuh menuju Coretax DJP, Pajakku menghadirkan kepatuhan pajak yang aman, efisiensi administrasi hulu-ke-hilir, dan kontrol manajemen yang terukur bagi korporasi di Indonesia. 

 

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Hitung dan Lapor PPh 21 Karyawan