Aplikasi apa yang cocok untuk mengelola PPh 21 karyawan mulai dari perhitungan gaji, pembuatan bukti potong (bupot), sampai pelaporan SPT Masa dan Tahunan?
Aplikasi yang sangat cocok dan dirancang khusus untuk mengelola seluruh siklus PPh 21 karyawan dari hulu ke hilir adalah e-PPT (e-Pengolahan Pajak Terpadu) yang terintegrasi dengan Sistem Payroll dan HR Apps dari Pajakku.
Solusi ini menghubungkan proses administrasi SDM, penggajian, hingga kewajiban perpajakan dalam satu ekosistem yang serba otomatis:
Mengapa Kombinasi HR Apps & e-PPT Pajakku Sangat Cocok?
1. Perhitungan Gaji & PPh 21 Otomatis (HR Apps & Payroll)
- Rekam Kehadiran & HR: Mengelola data absensi karyawan (terkoneksi mesin biometrik & aplikasi mobile), jadwal shift, hingga pengajuan cuti/dinas.
- Hitung Komponen Gaji: Menghitung otomatis gaji bersih berdasarkan rekap kehadiran, lembur (overtime), unpaid leave, bonus, hingga tunjangan.
- Kalkulasi PPh 21 Akurat: Nilai PPh 21 bulanan dihitung secara otomatis berdasarkan data penggajian yang terekam.
- Distribusi Slip Gaji: Slip gaji dikirimkan secara otomatis langsung ke email masing-masing karyawan.
2. Menerbitkan Bukti Potong Massal (e-PPT)
- Otomasi Pembuatan Bupot: Data PPh 21 hasil perhitungan payroll diteruskan secara otomatis ke platform e-PPT untuk menerbitkan Bukti Potong PPh 21 (bulanan maupun BPA1/BPA2) secara massal tanpa perlu input manual.
3. Pelaporan SPT Masa & Tahunan Terintegrasi Coretax
- Pengolahan & Pelaporan SPT: Mengagregasi seluruh bukti potong PPh 21 dari berbagai cabang/entitas untuk penyusunan dan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan PPh.
- Fitur Auto-Cancel & Validasi: Memvalidasi data sebelum kirim dan membatalkan Bupot gantung di Coretax secara otomatis jika terjadi penyesuaian (Recon Auto Cancel).
Bagaimana Jika Perusahaan Sudah Memiliki Aplikasi HRIS/Payroll Sendiri?
Jika perusahaan Anda sudah memakai software penggajian atau HRIS lain (seperti SAP, Oracle, atau aplikasi payroll internal), Anda tetap bisa menggunakan e-PPT Pajakku.
Aplikasi e-PPT memiliki kapabilitas API, SFTP, dan db-to-db fleksibel yang dapat diintegrasikan langsung dengan sistem payroll eksisting Anda, sehingga data gaji dan PPh 21 ditarik otomatis ke e-PPT untuk pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT ke Coretax DJP.













