Secara umum, diketahui bahwa batu bara kini sudah dijadikan sebagai barang kena pajak (BKP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun dampak nyata bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Melihat kondisi tersebut, PLN masih meminta relaksasi PPN batu bara kepada Kementerian Keuangan. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko menyampaikan pengajuan relaksasi pada aturan tanggungan PPN 10 persen kepada Kementerian Keuangan dalam rapat bersama Komisi VII DPR pada Kamis (10/12/2020). Adapun pengajuan guna menghindari atau memberikan antisipasi konsekuensi dari PPN 10 persen.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian menyampaikan bahwa PPN hanya berlaku untuk pasar domestik. Sementara itu, sebanyak 62 persen primer pembangkit listrik berasal dari batu bara. Hal tersebut dikhawatirkan dapat meninggikan harga listrik untuk kedepannya.
Menurut data Kementerian ESDM, kapasitas pembangkit listrik di Indonesia sebesar 70.964 megawatt (MW) hingga Juni 2020. Adapun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang membutuhkan batu bara sebagai bahan bakar yang mendominasi jumlah kapasitas listrik tersebut. Selanjutnya, pembangkit tersebut telah menghasilkan 35.220 MW atau senilai 50 persen dari total kapasitas nasional pada Juni 2020.
Melihat data tersebut, Ramson Siagian menyampaikan kembali pendapatnya bahwa kebijakan PPN 10 persen pada batu bara tersebut hanya memberikan keuntungan pada Tiongkok sebagai pasar ekspor batu bara terbesar di Indonesia. Hal tersebut tentunya dapat memberikan kerugian pada PLN yang mengarah kepada kebangkrutan.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin membuka suara bahwa ekspor batu bara tidak kena PPN melainkan royalti. Royalti yang dimaksud memiliki nilai lebih dari 10 persen dibandingkan dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyampaikan hasil tambang batu bara yang sudah menjadi subjek pajak pertambahan nilai. Kebijakan tersebut sekali lagi telah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana batu bara tertulis secara resmi menjadi barang kena pajak (BKP).
Adapun perubahan yang dilakukan pemerintah pada Pasal 4A Ayat (2) Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN merupakan barang hasil tambang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat amat dibutuhkan masyarakat, serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Walaupun demikian, melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengubah kebijakan pada jenis barang yang tidak dikenai PPN merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya kecuali hasil pertambangan batu bara.








