Meskipun pajak merupakan penerimaan negara yang paling besar, pemerintah sendiri menerima pula penerimaan negara diluar pajak atau yang biasa disebut sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dalam perundang-undangan Indonesia, penerimaan negara bukan pajak ini diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 yang menjelaskan terkait pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri merupakan seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat namun bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini dipungut langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 yang mengatur mengenai penyesuaian tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Peraturan ini ditujukan untuk implementasi ketentuan pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 PP 58/2020 serta pasal 12 PP 1/2021.
PMK 155/2021
PMK ini terdiri dari 13 bab yang terdiri dari,
- Bab I terkait ketentuan umum
- Bab II terkait pengelolaan PNBP
- Bab III terkait tata cara perencanaan PNBP
- Bab IV terkait pelaksanaan PNBP
- Bab V terkait tata cara pertanggungjawaban PNBP
- Bab VI terkait tata cara monitoring PNBP
- Bab VII terkait tata cara pengawasan PNBP
- Bab VIII terkait pengelolaan PNBP oleh bendahara umum negara
- Bab IX terkait tata cara permintaan pemeriksaan PNBP
- Bab X terkait penghentian dan pembukaan atas penghentian layanan
- Bab XI terkait sanksi administratif yang berlaku
- Bab XII terkait ketentuan peralihan
- Bab XIII terkait ketentuan penutup
Pemberlakuan PMK 155/2021 mencabut pemberlakuan PMK 03/2013 dan PMK 152/2014 namun petunjuk teknis yang pelaksanaan dari kedua PMK masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PMK 155/2021.








