Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peraturan baru terkait dengan klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB-P3. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 (PMK 234/2022) yang merupakan revisi dari PMK 186/2019. PMK 234/2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan menyesuaikan klasifikasi objek PBB-P3 sektor lainnya dengan UU HKPD. Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi berupa perairan yang digunakan untuk ruas jalan tol sudah tidak dikategorikan sebagai objek PBB-P3 sektor lainnya.
Dengan dihapuskannya ruas jalan tol, maka objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, pembudidayaan, jaringan kabel, jaringan pipa, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
Baca juga PP 49/2022 Atur Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut, Cek Poin Pentingnya Disini!
Adapun, fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang dimaksud terdiri dari Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production System (FPS), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), dan Floating Storage Regsification Unit (FSRU).
Kemudian, mengacu pada Pasal 9 ayat (2) PMK 234/2022, bangunan berupa jalan tol yang berada di wilayah perairan Indonesia juga tidak lagi dikategorikan sebagai objek PBB-P3. Untuk itu, bangunan di wilayah perairan Indonesia yang termasuk objek PBB-P3 sektor lainnya meliputi jaringan pipa, jaringan kabel, atau fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
Sebagai informasi, PMK 234/2023 juga turut merevisi ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.
Baca juga Simak Aturan PP 44/2022 tentang Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pihak Lain
Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, Wajib Pajak bisa memperoleh SPPT PBB-P3 secara elektronik melalui saluran elektronik tertentu apabila Wajib Pajak memilih untuk menerima SPPT secara elektronik. Jika Wajib Pajak memilih dan menyetujui penyampaian SPPT secara elektronik, SPPT akan disampaikan ke email Wajib Pajak yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Dalam hal SPPT disampaikan secara elektronik, tanggal diterimanya SPPT ialah tanggal pengiriman melalui saluran elektronik yang ditentukan DJP. PBB-P3 terutang yang termuat dalam SPPT harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Sementara itu, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui penyampaian SPPT secara elektronik atau terdapat gangguan pada sistem informasi DJP, maka SPPT akan disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos.












